URBANJABAR.COM- Pihak Sekolah Tahfidz PKBM terpaksa bakal menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan perkara aktivitasnya yang dipersoalkan segelintir warga cluster Bukit Bunga, Citra Indah City, Jonggol, Kabupaten Bogor.

Kuasa Hukum Sekolah Tahfidz Abdullah Syarief, SH., MH. mengatakan sekolah tersebut dikembangkan untuk mencetak para penghafal Al Qur'an itu, Jumat, 13 September 2023.

Menurut Syarief, langkah tersebut merupakan respons pihak sekolah terhadap sejumlah tekanan-tekanan yang disinyalir dimotori oleh oknum RT.

Baca Juga: Orang Sekampung Menitikan Air Mata Lihat Jenzah Diletakan Di Beranda Depan Rumah, Menantu Tega Pintu Rumah Dikunci Jenazah Dilarang Masuk Ke Dalam

"Ini sudah tidak bisa dibiarkan. Kita siap proses. Kita sudah kumpulkan data dan bukti-buktinya. Lengkap," tegas Syarief.

Lebih lanjut, Syarief, menyebutkan ada upaya penggiringan opini yang menggambarkan seolah-olah sekolah tahfidz Qur'an ini ditolak mayoritas warga cluster Bukit Bunga.

"Padahal yang mendukung keberadaan sekolah itu jauh lebih banyak. Kita ada datanya. Termasuk beberapa surat dari lembaga terkait dan kesepakatan tentang aktivitas sekolah ini," ucap dia.

Syarief juga menyebutkan keberadaan sekolah ini banyak memberi kontribusi, di antaranya membuat lingkungan menjadi semakin hidup.

"Itu penilaian warga ya. Itu kan positif. Kita juga ada beberapa program Bansos yang melibatkan warga sekitar," ungkapnya.

Baca Juga: KemenPANRB Keluarkan SIMULASI dan KISI KISI SOAL SKD CPNS 2024, Bisa Diakses Melalui Link Ini, Segera Belajar, Pengumuman Seleksi Sudah di DEPAN MATA!

Pihak sekolah telah mengupayakan mediasi. Namun, langkah tersebut dikatakannya tidak pernah menghasilkan titik temu, karena kecenderungannya bukan diskusi, melainkan intimidasi.

"Mediasinya juga dilakukan dengan RW yang kita sinyalir juga tidak netral. Cenderung berpihak," tutur dia.

Oleh kerena itu, lanjut Syarief, langkah mediasi setidaknya harus dengan Kepala Desa.

"Kalau Kades, kita lihat sejauh ini cukup netral. Dan beliau juga cukup perhatian terhadap pendidikan sebagai bagian dari upaya pencerdasan kehidupan bangsa. Jadi, sejauh ini kita apresiasi," tambahnya.

Tak sampai di situ, Syarief menjelaskan bahwa pihaknya juga sedang mendalami beberapa potensi perkara hukum yang melibatkan oknum RT yang diduga telah banyak melampaui kewenangannya sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) tersebut.

Syarief juga mengaku heran dengan pihak yang mempersoalkan keberadaan sekolah ini. Padahal, di perumahan tersebut ada banyak sekolah di dalam cluster juga.

"Makanya, kita juga sedang mendalami apakah masalah ini ada kaitannya dengan sentimem SARA. Ini juga sedang kita dalami dan kumpulkan bukti," demikian kata Syarief.***