POJOKSATU.ID - Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penertiban reklame dan spanduk tidak miliki izin di sepanjang Jalan Gadog–Cisarua, Jumat, 5 Desember 2025.

Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan ruang publik untuk menjaga ketertiban, keindahan visual.

Serta memastikan setiap pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Tekiro Mechanic Competition 2026 Resmi Diluncurkan, Target Libatkan 100 Ribu Siswa SMK Otomotif

Petugas Satpol PP menemukan sejumlah reklame yang dipasang tanpa proses perizinan dan dalam kondisi tidak terawat.

Beberapa spanduk bahkan sudah memudar dan rusak karena terpasang terlalu lama.

“Baru mau proses izin, sementara itu spanduknya sudah mau pudar warnanya. Berarti ini sudah bertahun-tahun. Ini sekali lagi tidak akan diberi toleransi,” ujar petugas.

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 74 Ribu Tiket untuk Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Petugas menegaskan, pemasangan reklame di ruang publik wajib melalui prosedur perizinan untuk menghindari pelanggaran serta menjaga estetika kawasan Puncak.

Reklame ilegal yang ditertibkan langsung diturunkan dan diamankan sebagai barang bukti pelanggaran.

Satpol PP mengimbau para pemilik usaha agar mengurus izin reklame sebelum memasang media promosi apa pun untuk mencegah tindakan penertiban di kemudian hari.***