POJOKSATU.ID - Dalam waktu tiga bulan terakhir, Polres Bogor berhasil mengungkap 114 kasus tindak pidana narkoba, miras oplosan, dan obat keras berbahaya.

Pengungkapan besar-besaran ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memerangi peredaran barang haram di wilayah Kabupaten Bogor.

Dari pengungkapan tersebut, 155 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 153 laki-laki dan 2 perempuan.

Baca Juga: Ijazah Hilang? Begini Cara Mengurus Duplikat Resmi di Sekolah atau Kampus

Barang bukti yang disita pun mencapai nilai fantastis, diperkirakan senilai Rp5,8 miliar.
Barang bukti yang diamankan antara lain:

4,4 kg sabu, 17,8 kg ganja kering +7 batang pohon ganja, 6,6 kg tembakau sintetis, 0,9 kg cairan biang sintetis, 57 ekstasi, 21.512 obat keras dan Ribuan botol miras.

Baca Juga: Jokowi dan LBP Disebut Otak di Balik Kasus Kereta Cepat Whoosh, Beda Jauh Harganya dengan Arab Saudi

Kapolres Bogor menyebut, pengungkapan kasus ini berpotensi menyelamatkan sekitar 82.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bogor.

Bupati Bogor Rudy Susmanto turut hadir dalam press release di Mako Polres Bogor, Selasa, 28 Oktober 2025.

Dalam kesempatan itu, ia memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas kerja keras jajaran Polres Bogor.

Baca Juga: Ubah Alamat KTP dan KK Bisa dari Rumah, Begini Cara Pindah Domisili Online Lewat Dukcapil

“Kami apresiasi dan ucapkan terima kasih kepada Polres Bogor. Kurang lebih 11 ribu orang Bogor terlindungi dari bahaya pengedaran narkotika ini,” ujar Bupati Bogor.

Langkah tegas Polres Bogor ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Presiden menekankan pentingnya pemberantasan narkoba, judi, dan penyelundupan sebagai bagian dari reformasi hukum dan birokrasi yang bersih di Indonesia.

Dengan kolaborasi dan komitmen, Kabupaten Bogor bertekad wujudkan wilayah bebas narkoba demi melindungi generasi muda agar tumbuh sehat, kuat, dan berdaya.***