POJOKSATU.ID – Kabupaten Bogor bersiap mengubah wajah pengelolaan sampah dengan menempatkan desa sebagai aktor utama.

Komitmen itu mengemuka setelah Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama DPRD Kabupaten Bogor menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Tentang Pengelolaan Sampah dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa, 16 Desember 2025.

Baca Juga: Uya Kuya Wisuda S2 Magister Hukum, Publik Pertanyakan Rentang Waktu Tesis

Kesepakatan ini menegaskan perubahan pendekatan pengelolaan sampah, dari yang berfokus pada TPA menjadi berbasis hulu dengan melibatkan peran aktif masyarakat desa.

Melalui regulasi ini, pengelolaan sampah diarahkan agar dapat diselesaikan sedini mungkin di tingkat komunitas, sebelum residu yang tidak tertangani dibawa ke TPA.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa Perda Pengelolaan Sampah merupakan inisiatif DPRD yang sangat strategis.

Baca Juga: Dulu Dibilang Sinting, Daim Kini Jadi Pahlawan Penyelamat Lingkungan dengan Menanam Pinang di Lereng Gunung Lemongan

Hal tersebut karena Perda Pengelolaan Sampah memberi ruang penguatan peran desa dalam menjaga lingkungan hidup.

Menurutnya, desa bukan lagi sekadar penghasil sampah, melainkan pusat solusi.

“Pengelolaan sampah dapat dilakukan di tingkat desa, sehingga beberapa sampah yang tidak dapat dikelola di desa baru dibuang TPAS,” ujarnya.

Baca Juga: Krisis Sampah Ciputat Memuncak! Warga Terpaksa Angkut Sampah Sendiri

Ia menilai regulasi ini menjadi jawaban atas meningkatnya volume dan keragaman sampah yang berpotensi mengancam kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Perda tersebut sekaligus memperbarui kebijakan lama dengan pendekatan yang lebih modern, terencana, dan berkelanjutan.

Dengan ditetapkannya Perda ini, Pemerintah Kabupaten Bogor menargetkan sistem pengelolaan sampah yang lebih terpadu, ramah lingkungan.

Serta sejalan dengan amanat konstitusi terkait hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Regulasi baru ini juga akan menggantikan Perda Nomor 2 Tahun 2014 yang dinilai perlu penyesuaian dengan tantangan saat ini.

Baca Juga: Kabar Gembira PPPK Paruh Waktu Tak Hanya Dapat Gaji, Pemerintah Buka Peluang Pemberian Tunjangan, Berikut penjelasan resmi dan aturannya

Rapat paripurna ini juga menyetujui perpanjangan kerja sama antara Pemkab Bogor dan Pemkot Bogor terkait pengelolaan TPAS Galuga di Kecamatan Cibungbulang.

Kerja sama ini menjadi bagian penting dari strategi pengelolaan sampah lintas wilayah.

Bupati Bogor menutup dengan ajakan kolaborasi lintas sektor dalam membangun Kabupaten Bogor yang berkelanjutan.

Menurutnya, keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi oleh komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan hingga tingkat masyarakat.***