POJOKSATU.Id - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bersiap untuk menertibkan Warung Prapat, yang lebih dikenal sebagai Warpat, di kawasan Puncak Bogor.
Penertiban lapak di warpat ini dilakukan karena Warpat berdiri tanpa izin resmi, salah satu tujuan wisatawan yang populer.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara, mengungkapkan bahwa sebanyak 420 lapak pedagang di Puncak akan direlokasi sebagai bagian dari penertiban ini.
Baca Juga: Usai TikTok Shop Ditutup, Pedagang Tanah Abang Minta Platform Belanja Online Lain Dihapus
Rhama menjelaskan bahwa 420 bangunan milik pedagang akan ditertibkan, dengan fokus pada warung dan lapak pedagang di daerah puncak.
Pedagang-pedagang ini akan direlokasi ke Rest Area Gunung Mas. Mereka telah diberitahu tentang rencana relokasi ini melalui sosialisasi yang telah dilakukan minggu-minggu sebelumnya.
Surat pemberitahuan untuk membongkar lapak mereka juga telah diberikan dengan waktu tujuh kali 24 jam, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum.
Meskipun waktu pasti pelaksanaan penertiban belum diumumkan, Satpol PP Kabupaten Bogor juga merencanakan penertiban sebanyak 87 bangunan di kawasan Puncak yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap untuk meningkatkan ketertiban dan memastikan bahwa pedagang serta wisatawan dapat beraktivitas dengan aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di kawasan Puncak Bogor.***
