POJOKSATU.ID –Satpol PP menertibkan empat bangunan tanpa izin di area halaman Gedung KNPI, Tegar Beriman, pada Senin, 11 November 2025.
Langkah ini bukan semata pembongkaran, melainkan bagian dari upaya penataan ulang kawasan publik untuk mendukung kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Penertiban dilakukan setelah para pemilik bangunan terlebih dahulu menerima surat peringatan dari Satpol PP.
Mereka diberi waktu 7x24 jam untuk melakukan pembongkaran mandiri sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Dari empat bangunan yang ditertibkan, dua di antaranya dibongkar langsung oleh pemilik, sementara dua lainnya dibantu oleh petugas Satpol PP.
Penataan Gedung KNPI ini bertujuan menjadikan halamannya sebagai lokasi UMKM saat Car Free Day (CFD).
Baca Juga: Mulai 2025, Tunjangan Guru ASN dan PPPK Dibayar Langsung oleh Kemenkeu
Dengan begitu, pedagang lokal akan mendapatkan ruang yang lebih layak dan nyaman untuk berjualan.
“Bukan hilang rezeki, tapi pindah ke tempat yang lebih rapi dan aman,” Ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep.
Langkah ini diharapkan menghadirkan wajah baru Tegar Beriman yang lebih tertib, asri, dan produktif, sekaligus menggerakkan kembali ekonomi warga Kabupaten Bogor.***

