POJOKSATU.ID – Pemkab Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor menetapkan persetujuan bersama terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Hal itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat, 28 November 2025 di Cibinong.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting penguatan tata kelola pemerintahan, ketertiban umum, dan jaminan perlindungan bagi penyandang disabilitas.
Baca Juga: 10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS Sustainability Rankings 2026
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, dihadiri Bupati Rudy Susmanto, Wakil Bupati Jaro Ade, unsur Forkopimda, serta pimpinan perangkat daerah.
Momentum ini menandai semakin harmonisnya hubungan eksekutif dan legislatif dalam mendorong lahirnya regulasi yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Tiga Raperda Penting Disetujui Bersama
Baca Juga: Terungkap! Guru Honorer Kaltim Bertahan dari Dana BOSP Karena PPPK Tertahan
Adapun tiga Raperda yang disepakati adalah:
1. Perubahan Ketiga atas Perda No. 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
2. Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Baca Juga: Resmi Masuk RAPBN 2026! Skema Single Salary Siap Ubah Cara Guru ASN Terima Penghasilan
3. Raperda Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Rudy menegaskan, perubahan terhadap Perda struktur perangkat daerah merupakan langkah strategis memastikan organisasi pemerintah lebih adaptif dan efisien.
“Struktur perangkat daerah harus adaptif dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat dan perkembangan wilayah,” jelas Rudy.
Rudy juga menyoroti pentingnya Raperda Ketertiban Umum sebagai payung hukum dalam menjaga lingkungan yang aman dan nyaman.
“Keberadaan Perda ini akan memperkuat langkah pemerintah dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas dan menumbuhkan budaya disiplin masyarakat,” ujarnya.
Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi perhatian karena merupakan UU No. 8 Tahun 2016.
Baca Juga: ANTAM Borong Penghargaan Ekomi Sirkular di ICEA 2025
Dengan regulasi ini, Pemkab Bogor berkomitmen menjamin fasilitas publik yang ramah disabilitas serta pencegahan segala bentuk diskriminasi.
“Ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi wujud penghormatan kita terhadap hak-hak penyandang disabilitas sebagai bagian dari masyarakat,” tegas Rudy.
Bupati Rudy mengapresiasi kerja keras DPRD, terutama panitia khusus, yang telah melakukan pembahasan mendalam.
Baca Juga: Bahlil Akui Merasa Bersalah: Tambang Saya Dulu Tebang Pohon, Kini Rakyat yang Menanggung Banjir!
Menurutnya, penyelesaian ketiga Raperda ini membuktikan kuatnya sinergi untuk mendorong Kabupaten Bogor yang lebih inklusif dan berdaya.
“Sinergi ini harus terus terjaga demi mewujudkan Kabupaten Bogor yang semakin maju dan inklusif,” tutup Rudy.***

