POJOKSATU.id – Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, menanggapi berbagai pemberitaan yang beredar di media massa terkait dirinya.

Pemberitaan tersebut berkaitan dengan Petisi Koalisi Peduli Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Pakuan 2022, yang memuat penilaian mengenai kinerjanya sebagai Dekan FH Universitas Pakuan periode 2020-2022 dan isu kriminalisasi terhadap dosen bernama Bintatar Sinaga.

Terkait penilaian terhadap kinerja Yenti selama menjabat sebagai Dekan FH Unpak, ditegaskan bahwa hal tersebut tidak berdasar.

Baca Juga: KABAR HOROR untuk Peserta PPPK 2024, Mohon Maaf Sebesar-besarnya Ini Soal Kelulusan, Apakah Anda Termasuk? Cek Daerah Anda

Dalam penggunaan hak jawabnya, kuasa hukum Yenti menjelaskan bahwa ia menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan dengan visi anti-korupsi demi kemajuan FH Unpak.

Saat awal menjabat, FH Unpak menghadapi kekurangan dosen yang mempunyai jabatan fungsional minimal Asisten Ahli dengan NIDN/NIDK, sehingga berdampak pada penyesuaian kurikulum baru Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Perubahan ini menyebabkan distribusi jumlah SKS pada dosen tidak merata. Meski begitu, pelaksanaan tetap sesuai dengan Permendikbudristekdikti Nomor 2 Tahun 2016 Jo Permendikbudristekdikti Nomor 26 Tahun 2015.

Selain itu, Dr. Yenti diminta mengajar di FH Unpak oleh pihak Yayasan Pakuan Siliwangi dan Rektor, Prof. Bibin Rubini.

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Tapanuli Selatan, 4 Desa Terdampak

Terkait dosen ber-NIDK yang mendapat gaji flat tetapi tidak diberikan mata kuliah, hal ini disebabkan ketidakhadiran dosen tersebut dan tidak memiliki jabatan fungsional.

Dijelaskan, dosen Bintatar Sinaga, statusnya sudah tidak tercatat sebagai dosen aktif karena telah berusia 70 tahun, melebihi usia pensiun berdasarkan Permenristekdikti No. 2 Tahun 2016.

Sebab itulah, tuduhan kebijakan diskriminatif juga dibantah. Dr. Yenti memastikan setiap dosen diberi kesempatan setara dalam kegiatan ilmiah tanpa diskriminasi.

"Dr. Yenti selalu memberikan ruang kepada Dosen-Dosen untuk mengisi kegiatan baik webinar maupun kegiatan ilmiah yang sesuai dan ahli pada bidangnya. Dan itu dilakukan secara berkesinambungan dan merata tanpa adanya diskriminasi sama sekali," urai kuasa hukum Yenti dalam keterangannya.

Lebih jauh, kuasa hukum Yenti juga menjelaskan bahwa selama menjabat, Dr. Yenti berupaya menghentikan budaya jual beli buku dan nilai yang terjadi di FH Unpak.

Namun, usaha ini tidak didukung sepenuhnya. Sehingga pada Maret 2022, aksi demonstrasi mahasiswa FH Unpak terkait transparansi renovasi gedung, terjadi.

Dr. Yenti menegaskan, pengelolaan keuangan renovasi adalah kewenangan rektorat, bukan dekanat. Keputusan berhenti sebagai Dekan FH Unpak adalah atas kehendak pribadi, bukan karena pemecatan.

"Dan atas seluruh tuntutan demonstrasi tersebut telah disampaikan Klarifikasi oleh Dr. Yenti kepada Rektor Universitas Pakuan, sehingga berhentinya Dr. Yenti sebagai Dekan FH Unpak bukanlah karena pemecatan, melainkan atas kehendak diri Dr. Yenti sendiri," tulis kuasa hukum Yenti.

Baca Juga: Sah! UMK Jawa Timur 2025 Resmi Naik Hingga 6.5 Persen

Dijelaskan juga, laporan ke Bareskrim Polri terkait dosen Bintatar Sinaga bukan merupakan bentuk kriminalisasi, melainkan akibat pemberitaan massif yang menyerang nama baik Dr. Yenti.

Dugaan pelanggaran memenuhi unsur Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Proses hukum ini adalah hak konstitusional Dr. Yenti sebagai Warga Negara Indonesia.

Ditegaskan juga, tidak ada niat Yenti mencederai realitas dengan cara keji demi kehormatan atau kekuasaan. Ia hanya memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.

Baca Juga: Pria di Tebet Ditusuk Menggunakan Gunting, Ternyata Ini Pemicunya

Melalui klarifikasi ini, Dr. Yenti berharap isu-isu yang tidak berdasar dapat diluruskan demi menjaga integritas dan keadilan.***