POJOKSATU.ID – Pemerintah Kota Bogor mengambil langkah tegas terhadap para wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun.
Petugas gabungan dari Bapenda, Komisi II DPRD, dan Kejari Kota Bogor menyisir sepuluh wajib pajak dan memasang plang peringatan di lokasi tersebut, Jum’at, 14 Novemebr 2025.
Operasi ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan dan memastikan kontribusi pajak daerah berjalan optimal.
Baca Juga: Viral! Siswa di Mamuju Dikeroyok 7 Orang Terekam CCTV, Polisi Buru Motif dan Dalang Utama
Plang bertuliskan “Objek Pajak Ini Menunggak” ditempatkan di sejumlah lokasi usaha yang selama dua tahun tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor Abdul Kadir Hasbi Alatas menegaskan penindakan ini dilakukan untuk memberi efek jera dan mendorong wajib pajak segera membayar.
Pihaknya juga memastikan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan sesuai prosedur.
Baca Juga: Akhir Penantian 21 Tahun, Satpam Honorer di Bojonggede Akhirnya Resmi Diangkat PPPK
“Tindakan ini diambil bukan hanya sebagai penegakan hukum, tapi sebagai upaya menjaga keadilan bagi seluruh wajib pajak yang patuh bayar pajak," ungkapnya.
Kejari Kota Bogor turut mendampingi sebagai dari pendampingan hukum, memastikan penegakan aturan berjalan transparan dan tidak menimbulkan polemik di lapangan.
"Komisi II DPRD Kota Bogor bersama Bapenda dan Kejaksaan berkomitmen dalam memperkuat kepatuhan pajak daerah," tegasnya.
Baca Juga: Mengapa Soal HOTS Mendominasi Tes Substantif PPG? Ini Penjelasannya
Dengan pemasangan plang ini, pemerintah berharap para wajib pajak menunggak segera melakukan klarifikasi dan pembayaran.
Petugas memastikan operasi seperti ini akan rutin dilakukan untuk menjaga penerimaan pajak yang mendukung pembangunan Kota Bogor.***

