POJOKSATU.ID - Dokter Qory Ulfiah Ramayanti (37 tahun) yang sempat viral karena dikabarkan hilang, sudah ditemukan. Bagaimana kondisinya kini?
Dokter Qory meninggalkan rumahnya di Perumahan Metro Residence, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 09.30 WIB, Senin (13/11).
Dokter Qory pergi tanpa membawa alat komunikasi apapun. Dia pergi usai diusir suaminya, Willy Silistio (39) yang tersinggung ketika sang istri hendak memberikan kejutan pada hari ulang tahun suaminya.
Baca Juga: Menyimak Lagi Unggahan Lengkap Suaminya Dokter Qory Saat Kabarkan Istrinya Hilang
Qory Ulfiah yang merasa kecewa dan depresi, karena terus mendapat kekerasan dari suami nekat kabur dan meninggalkan ketiga anaknya dan tidak mempedulikan kondisinya yang tengah hamil 6 bulan.
Sehari kemudian, Selasa (14/11), Willy melaporkan soal istrinya yang 'hilang' itu ke polisi. Pada Jumat (17/11), Qory diketahui ada di Rumah Aman PPA Bogor.
Polsek Cibinong sendiri menindaklanjuti laporan hilangnya Qory, dengan mendatangi rumah pasangan suami istri tersebut di Perumahan Metro Residence.
Hingga Polres Bogor mendapat informasi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor, bahwa Qory berada di Rumah Aman milik P2TP2A untuk mendapat perlindungan.
Pengurus Rumah Aman P2TP2A Kabupaten Bogor Saryuni menjelaskan saat ini Dokter Qory dalam keadaan baik dan telah dipertemukan kembali dengan anak-anaknya.
"Kondisi korban sudah baik. Ketika hadir di kantor kami juga dalam keadaan baik, sudah ditemukan dengan keluarga besar anak-anaknya," kata Saryuni, Jumat.
Baca Juga: Hasil Perempat Final Kumamoto Masters 2023: Jorji Lolos Semifinal, Jojo Angkat Koper
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam jumpa pers di Polres Bogor, Jumat, menjelaskan bahwa di Rumah Aman tersebut, Qory mengakui menjadi korban KDRT oleh suaminya sendiri.
Dari Rumah Aman, Qory diantar ke Unit PPA Satreskrim Polres Bogor, untuk dimintai keterangan.
Willy ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT, Jumat (17/11). Polres Bogor menerapkan pasal 44 Undang-Undang KDRT.
Willy sehari-harinya tidak bekerja. "Saya tidak kerja, mengurus anak-anak di rumah," ujarnya kepada wartawan.
Baca Juga: Klasemen Terbaru Peringkat Ketiga Terbaik Piala Dunia U17, Usai Indonesia Kalah dari Maroko
Willy Sulistio sendiri terancam penjara 5 tahun usai dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).***

