BOGOR, POJOKSATU.id Dugaan intimidasi dan ancaman terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia.
Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang akrab disapa Opan, mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan intimidasi yang dilakukan sejumlah orang yang mengaku dari Elang 3 Hambalang bersama LSM Sukma.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (2/11/2026), ketika sejumlah orang mendatangi SPPG Sukajadi dan meminta bertemu dengan kepala SPPG, Neeta Ranysha Megawati Muchtar.
Neeta menjelaskan, saat kedatangan mereka, dirinya bersama sejumlah jajaran SPPG sedang mengikuti pertemuan evaluasi kinerja bulanan di luar lokasi.
"Saat itu saya ditelepon karyawan. Katanya ada tamu dari Elang 3 Hambalang yang ingin bertemu saya. Mereka datang ketika kami sedang meeting di luar," ujar Neeta saat dikonfirmasi FWJ Indonesia, Rabu (4/11/2026).
Menurut Neeta, dalam komunikasi melalui telepon, sejumlah orang tersebut menyampaikan tuduhan terkait dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya mengenai instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan jalan setapak.
Bahkan, ia mengaku mendapat tekanan hingga muncul ancaman penutupan operasional SPPG.
"Awalnya kami heran dan kaget. Tiba-tiba mereka datang membawa surat LSM, melakukan tekanan dan intimidasi. Karyawan kami merasa takut dan suasana menjadi gaduh. Menurut staf saya, jumlahnya tiga orang," ungkapnya.
Neeta menegaskan, selama ini pihaknya berupaya menjalankan operasional SPPG sesuai prosedur dan ketentuan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Sementara itu, mitra sekaligus pemodal SPPG Sukajadi, Haji Ahmad Juanda, menyebut kedatangan sejumlah orang tersebut diduga berkaitan dengan persoalan pribadi yang telah berlangsung sekitar dua bulan sebelumnya.
Ia mengungkapkan, persoalan tersebut bermula ketika terjadi insiden pengendara sepeda motor yang melaju cukup kencang dan menyerempet seorang pejalan kaki di depan rumahnya.
Juanda mengaku sempat menegur pengendara tersebut. Namun, tiba-tiba muncul seorang pria berinisial H yang justru melontarkan perkataan kasar hingga memicu perselisihan.
"Pengendara motor yang saya tegur karena menyerempet pejalan kaki. Tetapi tiba-tiba orang berinisial H itu datang dan berteriak dengan kata-kata kasar kepada saya," kata Juanda kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Ia juga mengaku seorang ustaz yang berusaha melerai turut menjadi korban kekerasan verbal dan fisik. Bahkan, putranya bernama Makmur disebut mengalami pemukulan hingga terluka saat mencoba menghentikan pertikaian tersebut.
Menurut Juanda, peristiwa itu telah dilaporkan ke Polsek Tamansari dan saat ini proses hukumnya masih berjalan.
"Proses hukumnya sedang berjalan. Setelah kejadian itu, muncul persoalan SPPG Sukajadi yang dituduh melakukan berbagai pelanggaran. Bahkan, pipa IPAL yang sudah kami bangun justru dirusak dan kerusakannya kemudian dipersoalkan," ungkapnya.
Juanda juga mempersoalkan adanya keberatan terhadap lahan IPAL dan jalan setapak yang menurut pengakuannya berada di atas tanah miliknya.
Ia menilai persoalan tersebut tidak semestinya mengganggu aktivitas pelayanan pemenuhan gizi di wilayah Sukajadi.
Di sisi lain, Juanda menjelaskan bahwa dirinya turut mendukung program pemerintah melalui penyediaan lahan untuk kegiatan budidaya tanaman pangan.
Ia mengaku telah menghibahkan lahan seluas tiga hektare untuk ditanami berbagai jenis sayuran yang nantinya dapat dimanfaatkan masyarakat maupun memenuhi kebutuhan SPPG Sukajadi.
"Alhamdulillah, ada 47 orang yang bekerja di SPPG mitra kami dan sekitar 95 persen merupakan warga Sukajadi. Kami juga sudah menghibahkan tiga hektare lahan untuk ditanami sayuran agar bisa dimanfaatkan masyarakat dan memenuhi kebutuhan SPPG," jelasnya.
Terpisah, Ketua Umum FWJ Indonesia Mustofa Hadi Karya atau Opan menyayangkan dugaan intimidasi yang menyeret nama Elang 3 Hambalang dan LSM Sukma tersebut.
Menurutnya, setiap pihak memiliki hak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah. Namun, pengawasan harus dilakukan secara profesional, sesuai ketentuan hukum, serta tidak disertai intimidasi maupun ancaman.
"Tindakan seperti ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai ada oknum yang mengatasnamakan organisasi tertentu, kemudian melakukan tekanan dan ancaman yang justru membuat pekerja ketakutan serta mengganggu aktivitas pelayanan masyarakat," tegas Opan dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Opan menilai, dugaan intimidasi tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menimbulkan keresahan maupun menghambat pelaksanaan program pemerintah.
Ia pun meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan, memanggil pihak-pihak yang terlibat, serta mengambil tindakan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
"Kami mendorong aparat penegak hukum segera menyisir persoalan ini. Panggil dan periksa pihak-pihak yang diduga terlibat. Jika ditemukan unsur pidana, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai praktik intimidasi seperti ini terus berulang," pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari pihak yang mengaku sebagai perwakilan Elang 3 Hambalang maupun LSM Sukma terkait tudingan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna menjaga keberimbangan informasi.***

