POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mengumumkan pembukaan proses seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Informasi resmi ini tersedia melalui situs web www.bkpsdm.kotabogor.go.id, dan calon peserta dapat mendaftar langsung.
Taufik, yang menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor.
Ia menjelaskan bahwa penerimaan PPPK ini didasarkan pada surat Nomor: 800/4800 - BKPSDM/2023.
Baca Juga: Ogah Daftar PPPK 2023, Pegawai Honorer di Tangsel Pilih Oplos Elpiji, Ya Dikeler Polda Metro Jaya
Tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor Tahun Anggaran 2023.
Dalam proses penerimaan pegawai PPPK tahun ini, Pemerintah Kota Bogor mengumumkan peluang kerja untuk mengisi posisi fungsional sebagai guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Pemerintah Kota Bogor membutuhkan sebanyak 1.112 pegawai untuk mengisi berbagai jabatan fungsional dalam skema PPPK.
Rinciannya adalah 918 formasi untuk jabatan fungsional tenaga guru, 172 formasi untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan, dan 22 formasi untuk jabatan fungsional tenaga teknis.
Berikut adalah persyaratan pendaftaran untuk menjadi PPPK di Pemerintah Kota Bogor.
Baca Juga: Afirmasi PPPK Tenaga Kesehatan 2023 Tetap Berlaku seperti 2022? Cek di Sini
1. Calon harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia calon harus memenuhi ketentuan minimal 20 tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Calon tidak boleh memiliki riwayat dipenjara atau dipidana berdasarkan putusan pengadilan.
4. Calon tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, Pegawai BUMN dan BUMD.
5. Calon tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik, terlibat dalam politik praktis, atau memiliki afiliasi dengan organisasi yang dilarang oleh pemerintah.
6. Calon harus memenuhi kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
7. Calon harus memiliki kompetensi yang dapat dibuktikan dengan sertifikat keahlian yang masih berlaku dari lembaga berwenang.
8. Calon harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, dan harus menyertakan surat keterangan dari dokter rumah sakit atau puskesmas.
Baca Juga: Afirmasi PPPK Kemenag 2023, Penghulu yang Punya Sertifikat Ini Dapat Tambahan Nilai 25 Persen
9. Calon tidak boleh memiliki status sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri.
10. Calon tidak boleh berstatus sebagai peserta yang telah lulus seleksi CPNS dan sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
11. Calon harus memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
12. Calon penyandang disabilitas wajib menyertakan surat keterangan mengenai kedisabilitasannya dari dokter rumah sakit.
13. Calon penyandang disabilitas juga harus melampirkan video rekaman aktivitas keseharian mereka sebagai bukti status penyandang disabilitas.
Untuk persyaratan lengkap lainnya, silakan kunjungi situs web resmi www.bkpsdm.kotabogor.go.id.
Berikut adalah tata cara pendaftaran PPPK Pemerintah Kota Bogor
Pendaftaran dilakukan secara online mulai dari tanggal 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023 melalui SSCASN dengan langkah-langkah berikut.
a. Buat akun registrasi secara daring di https://sscasn.bkn.go.id
b. Isi data identitas sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
c. Unggah scan KTP dan surat keterangan kependudukan yang sah sesuai ketentuan.
d. Melakukan swafoto.
e. Pastikan semua data yang dimasukkan lengkap dan benar, dan pastikan swafoto jelas. Perhatikan bahwa kesalahan dalam proses pendaftaran tidak dapat diperbaiki setelah selesai.
f. Cetak kartu informasi akun.
g. Gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Password untuk masuk di https://sscasn.bkn.go.id.
h. Pelamar penyandang disabilitas harus melampirkan video kegiatan sehari-hari yang mencerminkan aktivitas sesuai dengan jabatan yang dilamar.
i. Pilih jenis seleksi PPPK sesuai dengan jabatan fungsional yang dilamar (tenaga guru, tenaga kesehatan, atau tenaga teknis).
j. Pilih instansi Pemerintah Kota Bogor dan jenis lokasi kebutuhan (formasi) pendidikan/lokasi formasi serta lokasi tes. Isi juga informasi mengenai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Anda.
k. Isi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja).
Untuk informasi lebih lanjut mengenai lowongan PPPK di Pemerintah Kota Bogor, kunjungi halaman resmi ya.***
