POJOKSATU.id, BOGOR – Dugaan skandal asmara yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer kembali mencuat di Bogor, menyulut reaksi publik dan memperkuat dorongan reformasi etika di tubuh birokrasi pemerintah daerah.
Kasus ini menyeret nama seorang perempuan berinisial NHT, yang diketahui bertugas di salah satu kantor kecamatan di Kota Bogor, serta seorang pria berinisial AW, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang saat ini menjabat sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Bogor.
Dari informasi yang beredar luas melalui berbagai kanal, termasuk grup WhatsApp masyarakat, keduanya diduga menjalin hubungan spesial sejak akhir 2023. Puncaknya, sebuah foto yang memperlihatkan kebersamaan mereka di salah satu hotel kawasan Sukaraja, Bogor, pada 26–27 Februari 2025, membuat publik terhenyak. Tak hanya itu, keduanya juga disebut-sebut sering bepergian bersama ke luar kota saat jam kerja.
Publik pun bereaksi keras. Banyak pihak mengecam dan menilai perilaku tersebut sebagai bentuk pelanggaran etika serta pengkhianatan terhadap tanggung jawab sebagai pelayan publik.
"Ini bukan hanya soal moral pribadi, tapi sudah menyentuh kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan," tulis seorang warga di forum diskusi daring.
Terkait isu ini, Camat Bogor Barat, Dudi Fitri Susandi, saat dikonfirmasi awak media, menyampaikan respon singkat, “Saya akan mengecek dulu, Pak,” ucapnya pada Sabtu (2/8/2025) melalui pesan WhatsApp.
Sementara dari pihak instansi belum ada pernyataan resmi mengenai potensi sanksi disiplin atau pemeriksaan internal terhadap ASN yang bersangkutan.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, Irawansyah SH MH, menyoroti bahwa jika benar terbukti ada unsur perzinaan, kasus ini bisa masuk ke ranah pidana sesuai Pasal 284 KUHP. Ia menegaskan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi ASN atau PPPK jika terbukti melanggar hukum dan norma masyarakat.
“ASN dan PPPK wajib menjaga integritas pribadi maupun profesional. Jika terbukti melanggar hukum, tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pasal 284 KUHP menyebutkan bahwa perzinaan yang dilakukan oleh pihak yang sudah menikah bisa dipidana hingga sembilan bulan penjara, namun proses hukumnya hanya dapat dilakukan atas laporan pasangan sah yang dirugikan.
Baca Juga: Dalami Peran Masing-masing, 10 Orang Pria Diamankan Terkait Pesta Sesama Jenis di Bogor
Dari informasi yang diperoleh, NHT diketahui berstatus janda dengan satu anak, sedangkan AW masih berstatus suami sah dari seorang perempuan.
Sejumlah pengamat birokrasi menyatakan bahwa kejadian ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah, baik Kota maupun Kabupaten Bogor, untuk memperkuat sistem pengawasan internal, termasuk pembinaan perilaku dan etika aparatur.
Tata kelola pemerintahan yang bersih, menurut mereka, tidak cukup hanya dengan aturan administratif, melainkan perlu ditopang oleh budaya kerja yang berlandaskan moralitas publik.
Kini masyarakat menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah. Tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga memulihkan kembali kepercayaan publik yang kian terkikis akibat perilaku segelintir oknum di lingkungan pemerintahan. ***

