POJOKSATU.ID - Penyidik Polres Bogor sudah mengantongi hasil visum et repertum dokter Qory Ulfiyah Ramayanti (37 tahun), korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Terungkap dari hasil visum tersebut, Dokter Qory mengalami kekerasan verbal dan fisik dari suaminya, Willy Sulistio (39).

Hal itu diketahui dari luka memar di sekujur tubuh dari kaki sampai kepala Dokter Qory.

Baca Juga: Begini Awal Mula Penemuan Jenazah Shintia di Kamar Penginapan di Purus Kota Padang

Adapun sejumlah luka bekas KDRT yang dialami dokter Qory antara lain memar pada bibir atas sebelah kiri, lengan atas kanan, lengan atas kiri, paha kanan, pinggul kanan.

"Korban hamil 6 bulan, menjadi korban KDRT. Korban merasa ketakutan dan itulah yang menyebabkan korban meninggalkan rumah untuk mencari perlindungan," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam jumpa pers di Polres Bogor, Jumat (17/11).

Dari penyelidikan Polres Bogor terungkap bahwa Willy menyiksa Qory secara verbal dan fisik.

Baca Juga: Aktivis 98 Ini Ungkap Bukti-bukti Tak Netralnya Mahfud MD, Gerakan Senyap Bupati Hingga BIN Dibiarkan

Seperti memukul wajah dan kepala Qory dengan tangan kosong. Menendang kaki termasuk paha istrinya itu hingga terjatuh.

Dan yang paling mengenaskan leher belakang Qory diinjak berkali-kali. Willy pun menempelkan pisau hingga membuat Qory terluka.

"KDRT sering berulang. Kami menemukan bukti di mana penjual bubur tahu kejadian tersebut," ujar Rio.

Baca Juga: Hasil Perempat Final Kumamoto Masters 2023: Jorji Lolos Semifinal, Jojo Angkat Koper

Polisi menggandeng psikolog untuk trauma healing bagi korban dan tiga anaknya.

Qory Ulfiah meninggalkan rumahnya di Perumahan Metro Residence, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 09.30 WIB, Senin (13/11).

Dia pergi tanpa membawa alat komunikasi apapun. Dia pergi usai diusir Willy yang tersinggung ditinggal saat menonton TV menjelang hari ulang tahun sang suami keji.

Qory Ulfiah yang merasa kecewa dan depresi, karena terus mendapat kekerasan dari suami nekat kabur dan meninggalkan ketiga anaknya dan tidak mempedulikan kondisinya yang tengah hamil 6 bulan.

Baca Juga: Klasemen Terbaru Peringkat Ketiga Terbaik Piala Dunia U17, Usai Indonesia Kalah dari Maroko

Sehari kemudian, Selasa (14/11), Willy melaporkan soal istrinya yang 'hilang' itu ke polisi. Pada Jumat (17/11), Qory diketahui ada di Rumah Aman PPA.

Polsek Cibinong kemudian menindaklanjuti hilangnya Qory, berdasarkan laporan sang suami dengan mendatangi rumah pasangan suami istri tersebut di Perumahan Metro Residence.

Hingga kemudian, Polres Bogor mendapat informasi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor, bahwa Qory berada di Rumah Aman milik P2TP2A untuk mendapat perlindungan.

AKBP Rio menjelaskan, di Rumah Aman tersebut, Qory mengakui menjadi korban KDRT oleh suaminya sendiri.

Baca Juga: Warga Karawang Temukan Sepeda Motor di Saluran Irigasi

Dari Rumah Aman, Qory diantar ke Unit PPA Satreskrim Polres Bogor, untuk dimintai keterangan.

Willy ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT, Jumat (17/11). Polres Bogor menerapkan pasal 44 Undang-Undang KDRT.

Willy sehari-harinya tidak bekerja. "Saya tidak kerja, mengurus anak-anak di rumah," ujarnya kepada wartawan.

Dokter Qory diketahui menjadi tulang punggung keluarga, dengan bekerja pada 4-5 tempat praktik. Sementara suaminya pengangguran dan hanya tinggal di rumah.

Baca Juga: Kalah 1-3 dari Maroko, Indonesia U17 Belum Pasti Gugur, Begini Kalkulasinya

Pasutri tersebut memiliki tiga orang anak dan korban sedang hamil 6 bulan. Saat sedang mengandung, menjadi korban KDRT.***