POJOKSATU.id, JAKARTA -- Beberapa bulan terakhir Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan pembongkaran bangunan liar di Puncak, pembongkaran itu pun dilakukan dalam dua tahap.

Namun di sisi lain Satpol PP Kabupaten Bogor lupa bahwa di sebagian wilayahnya terdapat beberapa bangunan liar, salah satunya adalah di Desa Rawakalong, dimana di lokasi tersebut terdapat bangunan liar yang menutup akses warga.

Padahal penyegalan telah dilakukan oleh Satpol PP namun sampai saat ini bangunan liar tersebut belum juga dibongkar.

Tembok yang merupakan bangunan liar itu masih berdiri kokoh bahkan kertas segel pun sampai luntur karena telah lama dipasang namun bangunan tetap dibiarkan.

Baca Juga: Isi Perbincangan Rano Karno dan Anies yang Fotonya Viral Terungkap, Ternyata Bukan di DPP PDIP

Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu mengatakan, akan segera menindaklanjuti hal tersebut.

"Segera akan kita tindak lanjut," singkat Asmawa kepada awak media, Rabu (28/8/2024).

Namun sampai saat ini bangunan liar yang menjadi akses jalan warga lainnya belum juga dibongkar ataupun dirobohkan.

Belum ada juga tindakan dari Kasat Pol PP Cecep Imam Nagarasid dan PJ Bupati Asmawa Tosepu.

Sementara itu, Ketua RT tempat bangunan liar itu berdiri menuturkan, bangunan liar tersebut sudah ada sejak 2020 silam, namun si pembuat tembok tersebut masih bersikukuh dan tidak ada itikad baik.

“Saya sudah mengatakan bahwa tembok tersebut menghalangi akses jalan orang, tapi dia masih bersikukuh,” jelas Ketua RT.

Baca Juga: Cerita Ernest Prakasa yang Khawatir Sebelum Gala Premier Film Kakak Boss, Diam-diam Para Chast Ikut Demo Tolak Revisi UU Pilkada

Jika melihat gambar yang diterbitkan BPN, berdirinya bangunan liar tersebut bukan hanya menutupi akses jalan tapi mencaplok tanah orang lain dan mengakibatkan adanya tanah tak bertuan di sisi lain bangunan.

“Kalau tembok ini dibangun sesuai dengan gambar BPN otomatis tidak ada yang dirugikan. Tanah tak bertuan itu pun sejatinya punya dia (Mansur),” bebernya. 

Pak RT berharap warga itu bisa diajak bekerjasama sehingga masalah ini bisa selesai secepat mungkin tanpa ada yang merasa dirugikan.

“Saya pernah menyampaikan kepada Mansur, jangan sampai di tempat saya ada permasalahan yang berlarut-larut, saya juga berharap dari pihak Mansur bisa diajak bekerjasama. Karena beberapa kali diajak bertemu hanya perwakilannya saja yang datang,” harapnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Desa (Sekdes) Jawani membenarkan bahwa tembok yang dibangun oleh Mansur masuk dalam rencana jalan.

Namun terkait asal usul tanah tersebut, Ia tak mengetahui pasti.

Baca Juga: DAM Edukasi Pelajar SMK di Jawa Barat tentang Teknologi Motor Listrik

“Ketika saya tahu kasus ini, kalau di desa biasanya tanah itu per blok pasti disitu ada rencana jalan, lalu diukur lah oleh BPN dan dibuatlah gambarnya,” tutur Jawani.

Selanjutnya, Jawani menyebut bahwa tanah tersebut akan dimasukan kedalam perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun Anggaran 2019-2027 terkait pembuatan jalan di bulan September mendatang.

“Tapi kami melihat urgensinya dahulu, itu pun belum bisa langsung kerjakan, karena jalan desa itu ribuan, apalagi ini masih tanah kosong. Yang didahulukan pasti jalan yang aktif,” tuturnya lagi. 

Terkait dengan pembongkaran, Jawani hanya mendapatkan kabar bahwa Satpol PP sudah mengirimkan surat kuning (peringatan) terkait bangunan liar tersebut. Ia juga sudah mengirimkan surat tersebut kepada Mansur. Tapi hingga kini Jawani tak mengetahui kelanjutannya.

“Saya pastikan Mansur sudah mengetahui surat tersebut,” jelasnya.

Diketahui, Satpol PP menyegel bangunan liar tersebut yang pertama pada tanggal 24 April 2024, kedua 8 Mei 2024 dan terakhir 28 Mei 2024. Namun sampai bulan Agustus belum juga dilakukan tindakan konkrit. Di Puncak juga, pemerintah tengah gencar menggusur sejumlah bangunan liar.***