POJOKSATU.ID - DLH Kabupaten Bogor menindaklanjuti informasi terkait keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kampung Pagutan Rumpin.
Kabid Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor menginstruksikan UPT Pengelolaan Sampah Wilayah VII Jasinga untuk melakukan pengecekan ke lapangan.
Pengecekan lapangan tersebut dilaksanakan pada Senin, 15 Desember 2025.
Baca Juga: Setelah Viral, Honorer Lebak yang Tinggal di Rumah Reyot Akhirnya Dibantu Oleh Dinas Pendidikan
Sebagai bentuk respons cepat atas laporan masyarakat mengenai aktivitas TPS liar di wilayah tersebut.
Tim UPT PS VII Jasinga bergerak untuk memastikan kondisi lokasi sekaligus memantau aktivitas persampahan di sekitarnya.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, TPS liar yang dimaksud telah ditutup oleh pihak pengelola.
Baca Juga: Soal Peluang Honorer Jadi PPPK, BKN Buka Suara 'Seleksi Masih Ada tapi Tidak Otomatis'
Penutupan dilakukan pada saat kegiatan pemantauan dan monitoring gabungan berlangsung, sehingga tidak ditemukan lagi aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.
Kegiatan monitoring ini melibatkan unsur Kecamatan Rumpin dan Satpol PP Kecamatan Rumpin.
UPT PS VII Jasinga, unsur pemerintah desa, serta Ketua RW setempat.
Keterlibatan lintas unsur ini dilakukan sebagai upaya pengawasan bersama sekaligus memastikan penutupan TPS liar berjalan efektif.
DLH Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban TPS liar.
Hal itu dilakukan guna menjaga kebersihan lingkungan serta mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.***


