POJOKSATU.ID - Angkutan kota tua yang masih nekat melayani penumpang di Kota Bogor akhirnya ditindak tegas oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
Razia penyisiran angkot tua dilakukan Jumat, 02 Januari 2026, di Jalan Dewi Sartika, tepat di depan Alun-Alun Kota Bogor.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Coki Irsanja, mengatakan penindakan ini dilaksanakan atas arahan langsung dari Wali Kota Dedie Rachim.
Baca Juga: Anggaran Rp1,7 Miliar Disiapkan Pemprov NTB untuk 518 Honorer yang Diberhentikan
Wali Kota Bogor mengarahkan untuk menertibkan angkot yang sudah berusia lebih dari 20 tahun.
Angkot tua tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengendara dan penumpang karena sudah tidak layak jalan dan tidak bisa lulus uji kelaikan.
“Ada sekitar 10 angkot tua yang kami tilang secara administratif. STNK, kartu trayek, dan buku uji kelaikan kami amankan,” ujar Coki dilansir dari Radar Bogor.
Baca Juga: Gubernur Sulteng Tegaskan Tak Ada PHK! Ribuan Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu
Selain angkot tua, 5 unit angkot lain juga terjaring razia karena tidak melengkapi uji kelaikan kendaraan.
Beberapa di antaranya bahkan dibawa ke kantor Dishub karena sopir tidak membawa dokumen sama sekali.
Dishub menegaskan penertiban ini akan dilakukan setiap hari dan di berbagai lokasi kota.
Baca Juga: Status Pintu Air Pasar Ikan Penjaringan Naik Siaga 2, Antisipasi Wilayah Ini Bakal Terdampak
Menargetkan 1.854 angkot yang terdata sudah melebihi usia teknis layak jalan berdasarkan aplikasi SIMAE.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menyebut bahwa langkah tegas ini juga mengacu pada Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan.
Tujuannya demi keselamatan publik dan peningkatan kualitas transportasi umum di kota hujan.
Penindakan angkot tua ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah Bogor ingin memperbaiki standar layanan transportasi.
Sekaligus memberi ruang bagi moda transportasi yang lebih aman dan nyaman bagi warga.***

