POJOKSATU.id — Penyelidikan kasus vandalisme yang terjadi di Balai Kota Bogor masih berjalan.

Hingga kini, Polresta Bogor Kota sudah memeriksa lima orang saksi terkait insiden yang mencoreng bangunan bersejarah itu.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi menegaskan, kasus ini bukan perkara ringan.

Sebab, gedung Balai Kota Bogor masuk dalam kategori cagar budaya yang dilindungi undang-undang.

“Memang ada laporan dari salah satu budayawan mengenai kejadian vandalisme di kantor Balai Kota.

Laporan ini masuk dalam ranah undang-undang cagar budaya yang bersifat leg spesialis,” jelas Aji.

Baca Juga: Habiburokhman Desak Polisi Ungkap Dalang Pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih

Ia mengatakan, hingga saat ini ada lima saksi yang sudah dipanggil penyidik. Mereka adalah warga sekitar serta pihak yang melihat langsung aksi tersebut.

“Ke depan mungkin ada progres selanjutnya,” tambahnya.

Identitas Pelaku Masih Diburu

Terkait sosok pelaku, polisi belum memastikan. Penyidik masih melakukan profiling berdasarkan keterangan saksi dan bukti lapangan.

“Yang dilaporkan itu masih kita profiling. Dugaan-dugaan terhadap pelaku masih terus kita dalami,” ujarnya.

Sementara soal dugaan keterlibatan massa aksi, Aji belum berani berspekulasi.

Baca Juga: Terpukul Usai Kematian Anak Tunggalnya, Ayah Arya Daru Baru Berani Bersuara Sebulan Kemudian

“Nanti kita lihat dulu hasil profiling-nya seperti apa,” tandasnya.

TACB Resmi Buat Laporan

Sebelumnya, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor resmi melaporkan aksi vandalisme di sela unjuk rasa pada Kamis (21/8/2025).

Dalam laporannya, Ketua TACB Kota Bogor, Taufik Hassunna, menyebut vandalisme terjadi sekitar pukul 17:00 WIB dengan cara menyemprotkan cat pylox di tembok kantor Wali Kota Bogor.

Menurut Taufik, tindakan itu bukan hanya merusak estetika, tapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Sebagai Ketua TACB, saya berkewajiban melindungi setiap bangunan bersejarah di Kota Bogor.

Balai Kota bukan hanya kantor pemerintahan, tetapi juga warisan budaya dan identitas masyarakat,” tegasnya.

Dedie A Rachim: Ada Sanksi Pidana

Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, mengecam keras aksi tersebut.

Menurutnya, unjuk rasa boleh dilakukan, tetapi tidak boleh merusak fasilitas publik apalagi bangunan heritage.

Baca Juga: Akun Instagram dan Telepon Seluler Arya Daru Pangayunan Tiba-tiba Aktif Usai 40 Hari Meninggal

“Bangunan cagar budaya dicoret-coret ada tuntutan pidananya. Pasal 97 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010, pidana maksimum 5 tahun dan atau denda 500 juta rupiah,” kata Dedie.

GMNI Siap Bertanggung Jawab

Menanggapi laporan itu, Ketua GMNI Cabang Kota Bogor, Yunandra Sowakil, menyatakan siap menerima konsekuensi hukum.

Ia menegaskan, aksi demonstrasi yang digelar GMNI murni berangkat dari keprihatinan, bukan kepentingan politik.

“Kami siap, kalaupun ada pemanggilan kami akan datang.

Karena aksi kami sesuai administrasi pemerintahan dan saya sebagai penanggung jawab akan bertanggung jawab terkait insiden yang terjadi,” tegas Yunandra, Sabtu (23/8/2025).

Baca Juga: Ribuan Warga Desa Cimahi Kecewa Di-PHP Bupati Purwakarta Om Zein

“Kami hanya ingin Dedie Rachim meminta maaf. Kami merasa tersinggung ketika ada pahlawan kebersihan yang meninggal, tapi hanya diucapkan belasungkawa tanpa ada langkah nyata reformasi birokrasi,” pungkasnya.

Bantu tulis tanggapan di kolom komentar dan share info ini ya.

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami: