POJOKSATU.ID – Pemdes Ciaruteun Ilir kabupaten Bogor akan mulai menyalurkan BLTS Kesra 2025 kepada KPM pada Rabu, 3 Desember 2025.
Penyaluran bantuan ini merupakan tindak lanjut keputusan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial RI.
Kades Ciaruteun Ilir, Supandi, menyampaikan bahwa penyaluran BLT Kesra ditujukan khusus warga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Khususnya mereka yang masuk kategori Desil 1–4 dan dikategorikan sebagai keluarga ekonomi miskin.
“Kami mengimbau perangkat desa, ketua RT, dan kadus untuk memastikan informasi ini sampai ke masyarakat,” ujar Supandi dalam keterangannya, Senin, 01 Desember 2025.
Penyaluran akan berlangsung di Aula Balai Rakyat Desa Ciaruteun Ilir, dengan harapan dapat berjalan tertib dan tepat sasaran.
Persyaratan Wajib Bagi Penerima
Penerima bantuan diwajibkan membawa dokumen lengkap, antara lain:
1. KTP asli dan fotokopi
Baca Juga: HPN 2026 di Banten Jadi Panggung Penguatan Sinergi Pers dan Pemerintah
2. KK asli dan fotokopi
3. Surat undangan pengambilan (Danom)
Untuk KPM yang melakukan perwakilan, wajib membawa fotokopi KK dan KTP asli pemohon dari perwakilan tersebut.
Sementara itu, bagi KPM yang telah meninggal dan merupakan KK tunggal, bantuan tidak dapat dicairkan dan akan dikembalikan ke Kemensos.
Supandi menegaskan bahwa jika ada persyaratan yang tidak dipenuhi, maka bantuan tidak dapat disalurkan.
“Kami berharap masyarakat mempersiapkan seluruh berkas dengan lengkap agar proses penyaluran besok berjalan lancar,” tambahnya.
Penyaluran BLT Kesra ini menjadi langkah pemerintah dalam memastikan bantuan tepat sasaran bagi warga yang membutuhkan.
Sekaligus mendukung stabilitas kesejahteraan masyarakat di awal tahun 2025.***

