POJOKSATU.ID – Kejari Kabupaten Bogor mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan Kades Cikuda, Parungpanjang, kepada penyidik Polres Bogor.
Pengembalian dilakukan karena berkas dinilai masih memiliki kekurangan secara formil maupun materiil.
Kepala Saksi Pidana Khusus Kejari Bogor, Ate Quesyini Ilyas, mengatakan berkas dikembalikan karena masih ada poin yang harus dilengkapi penyidik.
Baca Juga: Astra Daihatsu Motor Buka Lowongan Kerja November 2025, Cek Posisi dan Syarat Lengkapnya!
“Berkas Kades Cikuda sementara masih P-18/P-19, dikembalikan karena masih ada kekurangan baik formil maupun materiil untuk dilengkapi,” ujar Ate, Senin, 10 November 2025.
Ia menuturkan, kode formulir P-18 menandakan hasil penyidikan belum lengkap, sementara P-19 merupakan surat pengembalian berkas perkara agar dilengkapi oleh penyidik.
Menurut Ate, kekurangan dalam berkas tersebut meliputi lokus (tempat kejadian perkara) dan tempus (waktu terjadinya tindak pidana).
Baca Juga: Aceh Sudah Haramkan Sejak Tahun 2019, Ketika Prabowo Kaji Pembatasan Game PUBG
“Itu kekurangan formil dan materiilnya, di antaranya mengenai lokus dan tempus tempat kejadian perkara,” jelasnya.
Ate menambahkan, pihaknya berharap penyidik dapat segera melengkapi berkas agar proses hukum bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Untuk waktu melengkapi, kami harapkan secepatnya,” tuturnya.
Baca Juga: Mendikdasmen Sebut Program Sekolah Gratis Depok Bisa Jadi Inspirasi Nasional
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bogor telah menerima pelimpahan berkas tahap I dari penyidik Polres Bogor.
Setelah menerima berkas tersebut, pihak kejaksaan menugaskan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penelitian selama dua pekan kerja.
“Kasus Kades Cikuda memang sudah kami terima pelimpahan berkas tahap I,” kata Ate saat dihubungi pada hari Jum’at, 07 November 2025.
Hingga kini, penyidik masih berupaya melengkapi kekurangan berkas sesuai petunjuk jaksa agar dapat dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan.***

