POJOKSATU.ID – Pemerintah Kota Bogor memastikan penarikan angkutan kota (angkot) tua akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan.

Kebijakan ini dibarengi dengan pencabutan izin trayek angkot yang telah memasuki masa uzur, efektif per 1 Januari 2026.

Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan penarikan angkot tua merupakan bagian dari upaya penataan dan penertiban transportasi umum di Kota Bogor.

Baca Juga: Ucapan Natal Menkeu Purbaya Jadi Sorotan, Ajak Liburan di Dalam Negeri Biar Ekonomi Berputar

Menurutnya, kebijakan tersebut telah melalui proses sosialisasi dan peringatan kepada para pemilik kendaraan sejak beberapa tahun terakhir.

“Mulai Januari 2026, izin trayek angkot yang sudah uzur akan dicabut. Penertiban dilakukan bertahap agar tidak menimbulkan persoalan,” ujarnya, Jum’at, 26 Desember 2025.

Dishub Kota Bogor akan melakukan penyisiran terhadap angkot tua yang masih beroperasi.

Baca Juga: Teras Cihampelas Mau Diratakan? Ikon Bandung Ini Masuk Meja Operasi Pemkot

Jika ditemukan tetap beroperasi setelah izin trayek dicabut, kendaraan tersebut akan dikenakan sanksi berupa tilang di tempat sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data Dishub Kota Bogor, jumlah angkot yang telah memasuki masa uzur mencapai sekitar 1.940 unit.

Penarikan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif sebagai langkah awal, sebelum penegakan aturan dilakukan secara penuh.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan! PPPK Paruh Waktu di DKI dan Bekasi Raup Gaji Rp5 Juta, Lewati PNS Golongan Ini

Sebelumnya, rencana penarikan angkot tua ini sempat mendapat berbagai tanggapan dari sopir dan pengusaha angkot.

Namun Pemkot Bogor menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan amanat regulasi yang telah dibahas sejak 2019.

Dan harus dijalankan demi keselamatan serta kenyamanan pengguna transportasi umum.

Pemkot Bogor berharap, kebijakan ini dapat mendorong peremajaan armada transportasi dan meningkatkan kualitas layanan angkutan umum di Kota Bogor.***