POJOKSATU.id, BOGOR – Persoalan lahan kembali mencuat di kawasan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Kali ini, ahli waris Sudiro memprotes aktivitas alat berat yang disebut masuk dan melakukan pekerjaan cut and fill di lahan milik mereka.

Lahan yang dipersoalkan berada di Blok 025, Kampung Cikeas, RT 02/RW 10, Desa Bojong Koneng. Pemilik kawasan Palm Boko, Ozy Sudiro, mengaku tidak pernah memberikan izin kepada pihak Sentul City untuk melakukan aktivitas di atas lahan tersebut.

Menurut Ozy, alat berat dan sejumlah pekerja mulai beraktivitas sejak Selasa (15/9/2026). Ia mengaku telah menyampaikan keberatan dan menunjukkan dokumen yang menurutnya menjadi bukti kepemilikan lahan.

“Tanpa izin, mereka (Sentul City) memasuki pekarangan kami bahkan menggali tanah kami. Bagian depan mengalami kerusakan,” kata Ozy, Kamis (17/9/2026).

Ozy mengatakan, pada hari pertama dirinya sempat menghentikan aktivitas tersebut. Namun, setelah aktivitas berhenti selama sehari, pekerjaan dengan alat berat disebut kembali dilakukan.

“Hari pertama kami sempat protes dan menghentikan kegiatan mereka, dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan secara sah. Sehari berhenti, sekarang mulai lagi,” ujarnya.

Menurut Ozy, lahan tersebut diperoleh dari seorang pensiunan polisi bernama Damanik sejak sekitar 1990-an. Ia mengklaim selama bertahun-tahun tidak pernah terjadi persoalan terkait lahan tersebut.

Pengelolaan lahan, lanjutnya, kemudian dikuasakan kepada Pepen dan rekan-rekannya sejak 2012. Menurut Ozy, pengelolaan tersebut diketahui perangkat desa setempat.

Ozy juga menyebut lokasi lahannya berada tidak jauh dari kawasan yang disebut sebagai lahan milik Presiden Prabowo Subianto.

“Lahan kami bersebelahan dengan kawasan milik Bapak Prabowo Subianto. Jika lahan kami masuk floating Sentul City, maka lahan Pak Presiden juga masuk, karena dulunya satu hamparan,” katanya.

Atas aktivitas tersebut, Ozy meminta pihak Sentul City menghentikan kegiatan cut and fill menggunakan alat berat di lokasi yang diklaim sebagai lahannya.

Ia juga menyatakan telah menyiapkan langkah hukum apabila aktivitas tersebut tetap dilakukan.

“Kami akan tempuh jalur hukum. Saya berencana membuat laporan di Polda Jabar jika pihak Sentul City terus berlaku arogan seperti ini,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ozy Sudiro, Damai Hari Lubis alias DHL, menilai seharusnya ada komunikasi terlebih dahulu sebelum pihak tertentu melakukan aktivitas di atas lahan yang masih diklaim sebagai milik kliennya.

“Ada perbuatan hukum yang telah terjadi. Seharusnya ada upaya konfirmasi terlebih dahulu kepada klien kami atau kuasanya,” kata DHL.

Ia mengatakan pihaknya telah melayangkan somasi kepada Sentul City untuk meminta pertemuan dan klarifikasi terkait persoalan tersebut.

“Untuk itu kami layangkan somasi agar bisa bertemu pihak Sentul City atau tim legalnya. Jika dirasa ada yang perlu diperiksa secara seksama, silakan ke pengadilan dulu, sebab hingga saat ini Indonesia masih negara hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, tim legal Sentul City, Farhan, menyatakan pihaknya terbuka untuk melakukan komunikasi dengan Ozy Sudiro maupun kuasa hukumnya.

“Kami akan sangat terbuka kepada saudara Ozy atau kuasa hukumnya untuk berkomunikasi dan berdiskusi terkait persoalan tersebut. Kami juga telah memiliki kelengkapan berkas atas dasar penyelesaian bersama para pihak sejak lalu,” kata Farhan.

Farhan juga mempersilakan kuasa hukum Ozy untuk datang langsung ke kantor Sentul City guna melakukan pengecekan dan pencocokan data.

“Tinggal datang saja kepada kami, bisa saling kroscek data. Jika ada situasi tertentu, maka kami bisa merekomendasikan penyelesaian ke management Sentul City,” ujarnya.

Persoalan tersebut kini masih berada pada tahap klarifikasi antara pihak yang mengklaim kepemilikan lahan dengan pihak Sentul City. Kedua pihak memiliki versi dan dokumen masing-masing terkait status serta penguasaan lahan yang dipersoalkan. ***