128 Pasutri Ikuti Isbat Nikah di Kantor Kecamatan Cariu

Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan (kanan) saat memberikan voucher menginap di hotel bagi pasangan suami istri peserta Isbat Nikah di Kantor Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Jumat (26/5).

POJOKSATU.id – Sebanyak 128 pasangan pengantin, mengikuti Isbat Nikah di Kantor Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Jumat (26/5). Mereka yang mengikuti Isbat Nikah ini, merupakan pasangan yang telah menikah, namun belum tercatat oleh negara.


Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan hadir langsun dalam ‘pernikahan ulang’ para pengantin tersebut. Iwan mengungkapan, pasangan pengantin tersebut berasal dari Kecamatan Cariu, Jonggol dan Kecamatan Tanjungsari.

“Kita berikan hadiah voucher menginap di hotel di kawasan Cisarua, Puncak untuk bulan madu bagi pasangan yang paling muda dan paling tua. Jadi di acara Isbat Nikah ini acara resepsi, bulan madunya di hotel,” kata Iwan.

Iwan mengungkapkan, Isbat Nikah penting bagi pasangan suami istri yang telah sah menikah secara agama, namun belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) alias tidak memilii akta nikah ataupun buku nikah.


Kata Iwan, dokumen pernikahan diperlukan bagi pasangan suami istri, ketika ingin mengurus beberapa hal. Seperti pembuatan paspor, maupun hak-hak yang harusnya diterima, khususnya untuk istri.

“Tahun 2024 rencananya kita gelar Isbat Nikah dengan target 5.000 pasangan. Saya minta bantuan kades, camat agar mendata warga yang belum punya buku nikah. Ini penting sebagai tertib administrasi, seperti pembuatan akta lahir dan lainnya yang butuh buku nikah,” kata iwan.

Sementara Ketua Panitia Isbat Nikah Terpadu, Asep Fahrudin mengungkapkan, Sidang Isbat Nikah dilakukan untuk mendorong terwujudnya pemenuhan hak perempuan di Kabupaten Bogor.

“Serta bertujuan memberikan perlindungan hukum, jaminan hukum dan keadilan masyarakat khususnya kaum perempuan dalam pernikahan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, serta menunggu program ketahanan keluarga,” katanya.

(Rishad Noviansyah)