Divonis 4 Tahun Oleh Pengadilan Bogor, Ayah Korban Pengeroyokan Tuntut Keadilan

Yurizal, orang tua dari korban pengeroyokan di Kota Bogor.

POJOKSATU.id, Bogor – Penegakaan hukum di Kota Bogor mulai dipertanyakan. Hal itu disebabkan pelaku pengeroyokan berinisial RNP (25) terhadap Abdullah (19) hingga meninggal dunia hanya di hukum 4 tahun penjara oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.


Ayah korban, Yurizal mengaku kecewa dengan putusan JPU yang hanya memvonis 4 tahun penjara terhadap pelaku yang jelas-jelas membunuh anaknya.

“Anak saya di bunuh sampai meninggal dunia, luka parah. Dituntut ama jaksa cuman 4 tahun penjara. Masuk akal apa tidak? Saya tidak terima, itu yang saya tidak habis pikir, hukum apa yang berlaku di indonesia ini. Saya minta ke aparat aparat penegak hukum yang ada di bogor dan seluruh indonesia ini saya minta bantuan ya dari lubuk hati yang paling dalam,” ujar Yurizal.

Meski demikian, Yurizal akan berikhtiar terus buat penegakan hukaum agar keadilan bisa tercipta.


“Saya masih berjuang sekuat tenaga, saya inginkan sih hukumnya setimpal karena telah membunuh anak saya, masa 4 tahun nyolong ayam aja hukumannya 4 tahun penjara,” ucap Yurizal asal Minangkabau Sumatera Barat.

Yurizal menambahkan dalam perkara ini dirinya di panggil di Polresta Bogor sebanyak dua kali. Dalam perjalanannya saya dimintain tanda tangan dan tidak pernah didampangi oleh pengacara.

“Saya minta orang yang kenal hukum yang tau hukum tolong tegakan hukum di sini,”, tegas Yurizal.

Yurizal tengah memberikan keterangan terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan anaknya, Abdullah.
Yurizal tengah memberikan keterangan terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan anaknya, Abdullah.

Yurizal mengungkapkan kasus pengeroyokan dengan senjata tajam yang menewaskan anaknya Abdullah terjadi pada November 2022 silam.

Pada malam sebelum kejadian, Abdullah diketahui keluarga hendak menemui temannya yang berada di sekitar Pasar TU, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor.

Namun, keesokan paginya, keluarga mendapat kabar bahwa anak keempat dari lima bersaudara itu sudah berada di Rumah Sakit (RS) Islam Bogor, dengan kondisi meninggal dunia.

Usut punya usut, keluarga mengetahui bahwa Abdullah menjadi korban pengeroyokan dengan senjata tajam yang dilakukan sekelompok orang.

Kasus ini pun kemudian ditangani jajaran Polresta Bogor Kota. Dan selang berjalannya waktu, pihak kepolisian berhasil menangkap satu dari dua pelaku pengeroyokan yang menyebabkan Abdullah hingga tewas, yakni RNP.

Proses pemberkasan pun selesai dilakukan pihak kepolisian, dan kasus pengeroyokan ini naik ke meja persidangan.

Namun, pada saat persidangan dengan agenda tuntutan pidana dari JPU, keluarga korban merasa keberatan. Musababnya, tuntutan pidana yang diberikan ke pelaku hanya ancaman penjara selama empat tahun.

Atas itu, pihak keluarga mengaku kecewa dan meminta bantuan agar mendapat keadilan, di mana pelaku dihukum setimpal sesuai perbuatannya.

“Saya minta keadilan. Keadilan saya minta, tidak ada lain lagi,” kata warga yang sudah 42 tahun tinggal di Salabenda, Kabupaten Bogor itu.

(Adi Wirman)