Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan kini Lebih Mudah

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Cibinong, Kabupaten Bogor, Ondrio Nas

POJOKSATU.id – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Cibinong, Kabupaten Bogor, Ondrio Nas mengingatkan masyarakat agat tidak khawatir jika memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Pasalnya, pelunasan tunggakan kian dipermudah.


Ondrio menjelaskan, BPJS yang telah memiliki aplikasi Mobile JKN, memberi keringanan kepada masyarakat dengan cara mencicil lewat layanan Rencan Pembayaran Bertahap (Rehap).

“Jadi bagi masyarakat yang misalnya menunggak 5 tahun itu hanya wajib membayar 2 tahun atau 24 bulan. Banyak masyarakat yang takut akan hal ini, karena mereka pikir tunggakannya harus dibayar sesuai dengan tahun mereka menunggak. Padahal maksimal tunggakan itu dibayarkan 2 tahun saja,” jelas Ondrio kepada wartawan, Kamis (9/2).

Dalam program layanan Rehab tersebut, BPJS Kesehatan memberikan waktu maksimal kepada masyarakat yang menunggak iuran selama satu tahun atau 12 bulan.


Menurut Ondrio, dalam Mobile JKN tersebut, masyarakat juga dapat memilih lama waktu pembayaran sesuai kemampuannya masing-masing. Mulai dari dua bulan, empat bulan hingga 12 bulan.

“Untuk masyarakat yang ingin mengaktifkan kembali BPJS nya untuk keperluan rumah sakit, bisa menggunakan layanan ini,” kata Ondrio.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Kepesertaan Pelayanan Peserta (KPP) BPJS Kesehatan, Betty Ully Indria Sari Parapat menambahkan, layanan Rehab merupakan upaya membantu meringankan beban masyarakat sekaligus untuk memaksimalkan pelayanan.

“Jika masyarakat menunggak empat bulan, maka itu harus dilunasi dalam dua kali pembayaran. Setelah tunggakan itu selesai, maka BPJS bisa kembali digunakan. Karena pada intinya, layanan ini untuk membantu agar masyarakat tidak terbebani,” kata Betty.

(Rishad Noviansyah)