IRT di Bogor Ditangkap Polisi saat Jual Sabu

VR, ibu rumah tangga asal Bogor yang ditangkap saat sedang menunggu pembeli sabu yang dia jual

POJOKSATU.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bogor Kota kembali menangkap pengedar sabu berinisial VR (24)  berprofesi sebagai ibu rumah tangga yang tinggal di Batutulis Bogor Selatan Kota Bogor. 


Saat ditangkap VR (24) sendiri sedang menunggu pembeli di pinggir Jalan Pahlawan, Kota Bogor, Sabtu 4 Februari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, VR ditangkap berikut barang bukti (barbuk) sabu-sabu yang ditaruh di saku belakang celananya.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan atau pakaian tertutup lainnya ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sebuk kristal diduga sabu,” ujar Kombes Bismo dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).


VR tak bisa mengelak. Bahkan ketika di interograsi, dia juga mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.

“Berat sabu keseluruhan 2,88 gram. Terdiri dari beberapa bungkus plastik klip sedang dan kecil,” jelasnya.

Polisi juga menyita barbuk lainnya, berupa satu handphone yang digunakan untuk transaksi, satu timbangan digital, satu double tip, satu bungkus plastik berisi plastik klip dan satu buah gunting.

Terpisah Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto menambahkan, dalam pemeriksaan VR mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, VR dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya.

(Adi Wirman)