POJOKSATU.id – Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkapkan peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Bogor selama satu bulan kemarin. Hasilnya 21 orang berhasil ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dari 21 yang ditetapkan menjadi tersangka 11 orang merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Kemudian untuk obat keras dan psikotropika berjumlah 5 tersangka.
“Untuk tembakau sintesis dan juga ganja ada 5 orang yang kita amankan,” kata Bismo kepada wartawan saat menggelar konferensi Pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Selasa (07/02/2023).
Sementara untuk barang bukti, lanjut Bismo pihaknya berhasil mengamankan total ganja sebesar 1 kg, sintesis 2 kg dan sabu 150 gram
“Obat keras 2894 butir kita amankan dari berbagai wilayah di Kota Bogor,” ucap Bismo.
Akibat perbuatamnya, para tersangka ini dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara atau seumur hidup dan denda sedikit 1 miliar.
“Dan untuk obat keras Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar,” tutup Bismo.
(Adi Wirman)