POJOKSATU.id – Polsek Citeureup Resor Bogor menangkap dua penyalahguna narkotika jenis sabu, Sabtu (4/2). Dua orang itu berinisial RF (22) dan AN (23).
Kapolsek Citeureup, Kompol Eka Chandra Mulyana menjelaskan, pihaknya menerima informasi mengenai peredaran penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Desa Karang Asep, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
“Dari informasi itu, kami lakukan penyelidikan dan menangkap dua orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Eka, Senin (6/2).
Dari kedua penyalahguna sabu itu, pihaknya mengamankan sejumlah barak bukti seperti 8 gram sabu, satu unit timbangan, sebuah alat hisap dan dua init handphone.
“Keduanya kami serahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Eka.
(Rishad Noviansyah)