POJOKSATU.id, Bogor – Polresta Bogor Kota Polda Jabar bakal menertibkan kendaraan yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong di Kota Bogor.
“Menggunakan knalpot brong akan mengganggu ketertiban. Jadi sudah seharusnya ditertibkan,” jelas Kombes Bismo, Sabtu (04/02/2023).
Ditambahkan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasinya itu adalah pelanggaran. “Melanggar aturan, jadi masyarakat wajib memahaminya,” jelasnya.
Baca Juga : Gencar Lakukan Edukasi dan Sosialisasi, Polresta Bogor Kota Turut Andil Cegah Stunting
Tidak main-main, pihaknya akan tegas menegakkan aturan apabila di wilayahnya ditemukan pengendara yang masih menggunakan knalpot brong.
“Saya sudah memerintahkan Kasat Lantas untuk melaksanakan penertiban terhadap knalpot brong, Bilamana kedapatan agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Bismo.
Sepertiti diketahui, Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menghadiri kegiatan Jumat Curhat yang digelar Polsek Bogor Barat di Aula Kantor Kelurahan Sindang Barang Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, Jumat (03/022023).
Jumat Curhat merupakan Program Polri sebagai sarana berkomunikasi langsung antara polisi dan masyarakat terkait kamtibmas atau kejadian-kejadian yang ada di tengah masyarakat.
“Jadi untuk mendengar, mencatat dan mencari solusi,” terang Kombes Bismo.
Baca Juga : Pengelola Sepeda Listrik Beam Kota Bogor Mengaku Siap Bertanggungjawab Soal Insiden Kecelakaan Pelajar
Perihal knalpot brong menjadi salah satu bahasan yang dikeluhkan warga Sindang Barang Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Sementara itu kegiatan Jumat Curhat nampak dihadiri para Ketua RW Sindang Barang, para Ketua RT, Pokja, PKK, KWT hingga tokoh agama Sindang Barang.
Hadir pula Kasat Binmas Polresta Bogor Kota, Kapolsek Bogor Barat dan para Kanit, Wakil Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Kepala Puskesmas Curug Mekar dan Bhabinkamtibmas Polsek Bogor Barat. (Adi Wirman)