POJOKSATU.id – Sebanyak 121 orang menjadi korban penipuan dalam jual beli sebidang tanah di Desa Parakan, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Total kerugian jika kalkulasikan mencapai Rp3,2 miliar.
Kapolsek Ciomas, Yudi Kusyadi menjelaskan, pelaku berinisial A dan N, awalnya menawarkan sebidang tanag dengan luas sekitar 100 meter persegi kepada salah satu korban, dengan harga Rp50 juta.
Kemudian, korban menyerahkan uang sebesar Rp49 juta kepada pelaku, untuk transaksi jual beli tanah tersebut. Namun, setelah membayar, korban tidak kunjung mendapat kejelasan dari pelaku, hingga akhirnya melapor polisi.
“Setelah kami tindak lanjuti, ternyata korbannya ada 121 orang. Jadi dia menawarkan tanah itu kepada banyak orang setelah itu kabur tanpa memberi kejelasan kepada para pembeli,” kata Yudi, Kamis (2/2).
Kata Yudi, korban mengalami kerugian antara Rp30 sampai Rp50 juta dalam transaksi jual beli tanah tersebut. Pelaku ditangkap pada 31 Januari 2023 dan kini dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP.
“Kerugian jika ditotal mencapai Rp3,2 miliar. Saat ini, proses penyelidikan masih kami lakukan terus,” kata dia.
(Rishad Noviansyah)