POJOKSATU.id, BOGOR – Akibat membangun tempat usaha tanpa mengurus perizinan, Mie Gacoan Bogor disegel Satpol PP, Kamis (24/11/2022), yang berlokasi di Cilendek, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Agustyansyah mengatakan penyegelan Mie Gacoan ini disebabkan karena bangunan ini tidak memiliki izin.
“Jadi Mie Gacoan ini tidak memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK), sampai ke tahapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum ditempuh oleh yang bersangkutan. Jadi ada tiga Mie Gacoan di Kota Bogor ini, yang dua sudah memiliki KRK, yang ini belum (Cilendek),” kata Agus kepada wartawan.
BACA JUGA : Terbukti Tidak Kantongi Izin, Padi Padi Picnic Disegel Pemda Kabupaten Tangerang
Agus menjelaskan Mie Gacoan Bogor disegel Satpol PP sampai dengan empat belas hari kedepan dan bisa perpanjang kalau KRK-nya nggak keluar.
“Artinya akan ada pembongkaran jika semua persyaratan belum terpenuhi. Tapi kalau KRK-nya keluar ada tahap pendukung yang bisa mereka tempuh,” ucap Demak sapaan akrab dari Agustyansyah.
Sementara disinggung cafe bajawa yang hingga saat ini belum disegel, Agustyansyah mengklaim bahwa pihak Bajawa sampai tiga hari yang lalu sudah dapat surat bukti bahwa pemilik sudah mengurus PBG.
BACA JUGA : Tak Punya IMB, DPRD Kabupaten Tangerang Sebut Padi Padi Picnic Layak Disegel
“Jadi artinya sudah tahapan ditempuh oleh yang bersangkutan. Kita melihat itikad baik dari pengelola. Kita nggak mau juga main hantam, main sikat begitu saja, sehingga investor tidak tertarik berinvestasi di Kota Bogor. Tapi aturan mesti ada,” tutup Agus terkait Mie Gacoan Bogor disegel Satpol PP.
(Adi Wirman)