Manajer Perumahan di Bogor Jual Bayi Incar Wanita Hamil di Luar Nikah, Satu Anak Sudah Dijual ke Lampung

SH (32), seorang manajer perumahan di Bogor jual bayi, tepatnya di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Foto/Rishad/Pojokbogor

POJOKSATU.id, BOGOR – SH (32), seorang manajer perumahan di Bogor jual bayi, tepatnya di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, mengaku sudah menjalankan aksinya sejak awal 2022.


Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menerangkan, pelaku manajer perumahan di Bogor jual bayi telah menjalankan aksinya sejak awal 2022.

Manajer perumahan di Bogor jual bayi menggunakan Yayasan Ayah Sejuta Anak untuk menampung para ibu hamil yang tidak bersuami.

“Dia mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami, dengan iming-iming dibantu proses persalinannya, kemudian setelah anaknya lahir, diberikan kepada orang tua adopsi, dengan membayar Rp15 juta,” kata Iman, Rabu (28/9).


BACA JUGA : Manajer Perumahan di Bogor Jual Bayi Berkedok Yayasan Ayah Sejuta Anak, Biaya Persalinan Ditanggung BPJS

Tebusan Rp15 juta itu tidak diketahui ibu kandung bayi. Pelaku beralasan dan menjelaskan kepada ibu kandung bayi bahwa uang itu untuk mengganti biaya persalinan secara sesar di rumah sakit.

“Namun, selama proses persalinan ditanggung BPJS dan tidak dipungut biaya. Pelaku itu mengumpulkan ibu hamil yang rata-rata di luar nikah menggunakan media sosial,” jelas Iman.

Sebelum ditangkap, pelaku manajer perumahan di Bogor jual bayi sudah menjual satu anak ke wilayah Lampung.

BACA JUGA : Polisi Temukan Petunjuk dari Mayat Bayi Terbakar di Makassar

Sementara saat penangkapan, polisi mendapati adanya lima orang ibu hamil sedang menanti proses melahirkan di kediaman pelaku, Perumahan Grand Viona, Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Para ibu hamil dan anak yang sempat diadopsi kini ditangani Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk diberikan perlindungan serta penanganan sampai selesai melahirkan. Sementara sang bayi akan dijamin hidupnya oleh negara.

“Ini ilegal. Karena untuk adopsi atau yayasan harus ada mekanisme yang ditempuh, untuk memastikan kemampuan ekonomi orang tua angkat dan lain sebagainya. Ini masih penyidikan, pengembangan jika ada jaringan atau pidana penyerta lain,” tegas Iman.

BACA JUGA : Merinding ! Driver Ojol Dapat Order Kuburkan Mayat Bayi, Ternyata Korban Pembunuhan Ibunya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 83 Jo 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Pelaku manajer perumahan di Bogor jual bayi, hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan denda Rp60 juta. Maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta,” jelas Iman. (Ipe)