POJOKSATU.id, BOGOR – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, mengungkap 13 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dalam satu bulan terakhir, serta menetapkan 15 orang sebagai tersangka.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, dari 15 tersangka itu, pihaknya mengamankan 500 gram narkotika jenis sabu dan 99 gram ganja. Kebanyakan, dari para tersangka merupakan pekerja swasta aktif, menggunakan Narkoba.
“Dari 15 tersangka ini ada yang merupakan penyalahguna dan pengedar Narkoba. Mereka dikenakan pasal 111 ayat 1 dan 2 atau pasal 112 dan 114 Undang-undang narkotika,” kata Iman.
Iman menjelaskan, para pengedar Narkoba ini masih menggunakan modus tempel dalam melakukan transaksinya dengan menyimpan barang disalah satu tempat yang telah disepakati oleh pembelinya.
“Semua tersangka ini terancam 4 sampai 20 tahun penjara. Sedangkan untuk rehabilitasi para tersangka tentunya harus dilakukan dengan asesment serta melihat barang bukti yang dimiliki oleh para tersangka,” paparnya.
Menurutnya, maraknya peredaran Narkoba di wilayah Bogor terjadi karena Kabupaten Bogor merupakan penyangga ibu kota. Sehingga menjadi sasaran para bandar untuk menjual Narkoba.
“Karena Bogor memiliki wilayah perbatasan yang banyak, sehingga banyak pengedar yang keluar masuk Bogor. Kita juga terus mempersempit wilayah peredarannya,” kata Iman.
BACA JUGA : Kapolsek Astanaanyar Ditangkap Pesta Narkoba, Dulu Pernah Tabrak Anak hingga Tewas di Bogor
15 orang tersangka ini merupakan hasil pengungkapan dari 13 pekara dalam sebulan terakhir.
Bahakan, lanjut Iman, pihaknya saat ini tengah memburu bandar-bandar besar yang memasarkan narkoba di wilayah Bogor.
BACA JUGA : Narkoba yang Sampai ke Aulia Farhan Ternyata Dikendalikan Lapas di Bogor
“Peredaran yang cukup massif itu di Bogor dan Depok dan pangsa pasar para pengedar ini rata-rata masyarakat yang berpenghasilan,” ungkapnya.
(cek/pojokbogor)