Dapat Bibit Koka dari Kebun Raya Bogor, Seorang Pria Paruh Baya Dicokok Polisi Saat Mengirim Bahan Baku Kokain ke Luar Negeri

Ilustrasi jenis tanaman koka. Foto/IST

POJOKSATU.id, BOGOR – Seorang pria berusia 53 tahun berinisial SDS ditangkap oleh Badan Narkotika Polda Metro Jaya usai melakukan pengiriman bibit koka atau bahan baku narkotika jenis kokain ke luar negeri.


Tersangka SDS juga kedapatan menanam pohon coca di kediamannya. Bibit tanaman narkotika itu dia dapat dari Kebun Raya Bogor, Kota Bogor.

“Tersangka menjual bahan baku narkotika dan mengirimkan biji koka melalui website ini. Website ini dibeli sendiri di luar negeri setelah melihat gambar bibit di website tersebut dan membuat kesepakatan untuk membelinya.” , 2022) saat jumpa pers di Mapolres Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Menurut pengakuannya, selain mendapatkan bibit kokain atau bibit dari Kebun Raya Bogor, tersangka juga memperolehnya dari Kebun Barritt Lorenbang.


Bibit tersebut diperolehnya dari seorang tukang kebun di Balitro Lembang yang mengatakan membutuhkannya untuk penelitian tanaman obat.

BACA JUGA : Kalapas Parepare Tekankan Pencegahan Praktik Pungli dan Peredaran Narkotika

Dari pengakuannya, selain mendapatkan bibit atau biji kokain dari Kebun Raya Bogor, tersangka juga mendapatkannya dari Kebun Balitro Lembang.

“Tersangka ini dalam menjual dan mengirim biji-biji koka ini melalui website. Website ini dibuat sendiri dengan cara membeli di luar negeri setelah melihat gambar foto-foto biji biji tersebut di website dan deal untuk membeli,” ungkap Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022).

BACA JUGA : Polisi Bongkar Sindikat Narkotika Jaringan Instagram di Makassar

Biji itu diperolehnya dari seorang penjaga kebun Balitro Lembang dengan mengatakan membutuhkan biji-biji tersebut untuk digunakan sebagai penelitian tanaman obat.

Dalam pengungkapan itu, menurut Zulpan, sejumlah barang bukti juga diamankan seperti 200 biji koka, tiga pohon koka, boneka jari yang digunakan sebagai modus operandi, hingga paket biji koka yang diretur dari Republik Ceko.

Sejumlah negara yang menjadi tujuan pengiriman biji kokain tersebut di antaranya ke Amerika Serikat, Australia, hingga negara-negara di Eropa.

BACA JUGA : Doni Salmanan Ditahan di Lapas Narkotika Jelekong Kabupaten Bandung

“Tersangka ini dalam menjual dan mengirim biji koka melalui website. Saya tidak sebutkan tapi penyidik sudah mengetahuinya,” kata Zulpan.

Menurut Zulpan, tersangka menjual satu paket berisi 25 biji kokain itu seharga 40 dolar AS. Dalam satu bulan tersangka dapat mengirimkan sebanyak lima hingga tujuh paket biji kokain ke luar negeri.

Namun, pihaknya masih terus mengembangkan kasus penyelundupan biji kokain ke luar negeri tersebut untuk mengetahui keterlibatan tersangka lain.

Akibat perbuatannya, tersangka DS dikenakan Pasal 114 subisder Pasal 113 subsider pasal 111, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.