POJOKSATU.id, BOGOR – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto memastikan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Jawa Barat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2021.
Kata Rudy, DPRD Kabupaten Bogor sejauh ini belum menbahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Bogor tahun 2021 karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPK.
“Setelah LHP kami terima, kami akan bahas LKPj Bupati Bogor tahun 2021 dengan berpedoman pada LHP BPK terbaru dan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK untuk membangun Kabupaten Bogor lebih baik lagi,” kata Rudy, Senin (1/8).
Dalam waktu dekat, Rudy memastikan DPRD Kabupaten Bogor menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Kebijakaan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2023 sekaligus LKPj Bupati Bogor tahun 2021.
BACA JUGA : BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp40 Miliar dalam Laporan Keuangan Pemkab Bogor
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2021. Pasalnya, terdapat potensi kerugian negara lebih dari Rp40 miliar yang harus ditindaklanjuti dalam 60 hari ke depan.
“Ada potensi kerugian negara cukup besar di atas Rp40 miliar yang harus ditindaklanjuti. Bentuknya ada kelebihan bayar atau denda-denda yang tidak sesuai itu harus ditindaklajuti rekomendasi dari BPK dalam 60 hari,” kata Iwan, usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di Bandung, Senin (1/8).
BACA JUGA : Bupati Bogor Ade Yasin Terjaring OTT KPK, BPK Perwakilan Jabar Turut Diamankan, Dugaan Suap Menyuap
Dia mengungkapkan opini WDP yang diberikan BPK Jawa Barat, menilik pada beberapa temuan maladministrasi di Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Kabupaten Bogor.
Iwan mengungkapkan, Pemkab Bogor telah berusaha semaksimal mungkin untuk menyajikan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
BACA JUGA : Diarpus Kota Bogor Klaim Telah Tindaklanjuti Hasil BPK, Kadis Beri Tanggapan
“Namun demikian tentunya masih terdapat beberapa kekurangan yang perlu disempurnakan dan harus ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh demi perbaikan ke depan,” kata Iwan.
(cek/pojokbogor)