POJOKSATU.id, SERTIFIKASI halal untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah proses resmi yang menjamin produk usaha kecil dan menengah telah memenuhi standar halal sesuai dengan syariat Islam.
Proses ini dilakukan melalui pemeriksaan ketat oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), penetapan fatwa halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan penerbitan sertifikat resmi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Mulai Oktober 2024, kebijakan sertifikasi halal diberlakukan secara bertahap untuk semua pelaku usaha. Pemerintah pun memberikan kemudahan bagi UMKM melalui program sertifikasi halal gratis agar pelaku usaha tidak terbebani biaya.
Sertifikasi ini wajib dimiliki untuk produk makanan dan minuman, obat-obatan, suplemen, kosmetik, produk perawatan tubuh, hingga barang gunaan seperti kemasan makanan.
Banyak pelaku UMKM masih menganggap sertifikasi halal sebagai formalitas, padahal manfaatnya sangat besar. Sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama masyarakat Muslim yang lebih yakin membeli produk dengan label halal resmi.
Selain itu, sertifikasi halal juga menjadi tiket bagi produk UMKM untuk masuk ke pasar modern, marketplace besar, hingga ekspor ke luar negeri.
Baca Juga: Jaga Keberlanjutan DAP, LPDP Tegaskan Penyesuaian Kuota Beasiswa 2025 Hanya Bersifat Sementara
Dari sisi hukum, sertifikat halal menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional yang mewajibkan jaminan kehalalan produk.
Tak hanya memberikan legitimasi, label halal juga membuat usaha terlihat lebih profesional dan meningkatkan daya saing di pasar.
Pemerintah bahkan aktif memberikan dukungan, mulai dari pendampingan hingga program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Baca Juga: Unpad Buka Seleksi Calon Anggota MWA Unsur Masyarakat, Ini Syarat dan Jadwalnya
Untuk mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP, NPWP, data produk (nama, merek, jenis), daftar bahan baku beserta pemasok, dan proses produksi yang sesuai standar halal.
Pelaku usaha juga wajib melampirkan dokumen pendukung seperti foto produk dan manual proses produksi.
Setelah data terkirim, pihak Lembaga Pemeriksa Halal akan melakukan verifikasi, kemudian hasilnya diserahkan kepada MUI untuk penetapan fatwa halal sebelum BPJPH menerbitkan sertifikat resmi.
Pemerintah membuka peluang besar bagi pelaku usaha melalui program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis). Pendaftarannya bisa dilakukan secara online melalui situs ptsp.halal.go.id.
Baca Juga: Viral Kecelakaan Tragis Renggut 3 Nyawa Kakak Beradik di Tapanuli Utara, Insiden Laga Kambing
Prosesnya meliputi pengisian data usaha dan produk, unggah dokumen pendukung, verifikasi oleh LPH, penetapan fatwa halal oleh MUI, dan penerbitan sertifikat oleh BPJPH. Program ini dibuat agar UMKM bisa memiliki label halal tanpa mengeluarkan biaya tambahan.
Bagi UMKM, sertifikasi halal bisa didapatkan dengan dua cara. Pertama, melalui program gratis SEHATI yang dikhususkan untuk usaha kecil.
Kedua, jalur berbayar dengan kisaran biaya antara Rp500.000 hingga Rp5.000.000, tergantung jumlah produk dan kompleksitas usaha.
Baca Juga: Lowongan Content Creator di PT Empat Putera Bersaudara Internasional, Gaji Hingga Rp 4,5 Juta
Pelaku usaha juga disarankan untuk memilih LPH LPPOM karena lembaga ini telah berpengalaman dalam memverifikasi ribuan produk halal dari berbagai merek lokal hingga internasional.
Sertifikat halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan. Namun, pelaku usaha wajib memperpanjang sertifikat sebelum masa berlakunya habis.
Jika terjadi perubahan bahan baku, merek, atau proses produksi, data harus diperbarui agar tetap sesuai dengan standar halal yang berlaku.
Baca Juga: Ini Bedanya Sertifikasi Halal dan BPOM, Jangan Sampai Salah Kaprah
Dengan adanya sertifikasi halal, UMKM tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen serta memperluas peluang bisnis di pasar yang lebih luas. ***


