POJOKSATU.ID, Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2024 kini hanya naik sebesar Rp165 ribu. Pasalnya, tahun lalu UMP sebesar Rp4.901.798 kemudian ditambah dengan kenaikan tersebut sehingga menjadi Rp5.067.381.
Dikutip dari Money kompas, oleh Pojoksatu.id, pada Selasa (21/11/2023). Ada tiga rekomendasi besar UMP DKI Jakarta 2024 yakni usulan Pemda, pengusaha dan buruh.
Baca Juga: Renos x Ifurnholic End Year Clearance Sale 2023
Pemda mengusulkan, besaran nilai UMP DKI Jakarta 2023, berdasarkan formula PP Pengupahan terbaru menggunakan alfa 0,30 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, naik menjadi Rp5.067.381.
Pengusaha mengusulkan, besaran nilai menggunakan alfa 0,20 dari pertumbuhan ekonomi Jakarta. Maka UMP DKI Jakarta 2024 sebesar RP5.043.068.
Baca Juga: 7 Cara Investasi Saham Untuk Pemula
Sementara, Buruh menginginkan kenaikan 15 persen dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta sebesar 1,89 persen. Ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sebesar 4,96 persen ditambah indeks tertentu sebesar 8,15 persen, hasilnya UMP DKI tahun depan Rp5.637.068.
Hal tersebut berdasarkan, perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dilansir Indozone.id, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memastikan besaran UMP DKI Jakarta di umumkan paling lambat hari ini, Selasa (21/11).
Baca Juga: Aturan Baru 2024, ASN Bakal Dipecat Jika Kinerja Buruk
"Iya paling lambat hari ini," katanya.
Meski demikian, ia mengatakan, Pemerintah DKI Jakarta lebih mengacu pada peraturan Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Hasil rapat kami dengan Kemendagri dengan Kementerian Tenaga Kerja lebih mengacu pada PP 51 2023," pungkasnya.



