POJOKSATU.id, ASOSIASI Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) menanggapi aksi mitra pengemudi pada 20 Mei 2025, yang menyampaikan pendapat terkait tuntutan potongan komisi 10 persen.

Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha dalam keterangan resminya, menegaskan posisi industri secara lugas, adil, dan berbasis kepentingan jangka panjang yaitu niat baik tidak boleh berubah menjadi krisis baru.

“Kami memahami keresahan mitra, namun solusi harus berpijak pada realitas ekonomi, bukan sekadar wacana politik,” jelasnya.

Disebutkannya komisi 10 % bukan solusi universal. "Komisi tidak bisa diseragamkan seperti tarif parkir. Industri ini bergerak dinamis dan bertumbuh tanpa aturan yang kaku dan seragam," sambungnya.

Baca Juga: Terkait Ramai Isu Merger dan 'Dominasi Asing', Ini Pernyataan Resmi Grab Indonesia

Agung menyatakan batasan atas 10% komisi platform akan memaksa beberapa platform untuk mengubah model bisnisnya secara sangat signifikan dan mendadak.

"Wacana ini terdengar sederhana namun efeknya bisa kompleks, sistemik, dan mengancam kestabilan ekonomi," sebutnya.

Dia menjelaskan setiap platform memiliki model bisnis yang berbeda dengan tawaran komisi yang berbeda-beda, menyesuaikan dengan segmentasi layanan, target pasar, inovasi teknologi, dan kebutuhan mitra.

"Sehingga mitra memiliki pilihan untuk memilih layanan dengan platform fee sesuai kebutuhan tanpa harus memaksa penyeragaman," lanjutnya.

Baca Juga: Sempat Dikhwatirkan Jakarta Bakal Lumpuh Saat Aksi Demo Ribuan Ojol 20 Mei, Begini Faktanya

Modantara menilai pemaksaan komisi tunggal memiliki efek diantaranya, menghambat inovasi layanan dan program pemberdayaan mitra; mengancam keberlangsungan layanan, khususnya di area dengan margin rendah, serta mendorong efisiensi berlebihan yang berdampak ke kualitas pelayanan konsumen.

Kemudian, reklasifikasi mitra sama dengan hilangnya pekerjaan. Agung mengungkapkan ketika niat melindungi justru membuat jutaan mitra kehilangan akses kerja fleksibel.

"Kita perlu berhenti dan bertanya: siapa sebenarnya yang terlindungi?." Gagasan menjadikan seluruh mitra pengemudi sebagai karyawan tetap mungkin terdengar mulia, tapi realita di lapangan berkata lain. Jika skema reklasifikasi mitra diberlakukan, data menunjukkan lebih dari 1,4 juta pekerjaan bisa hilang, dan PDB Indonesia berisiko turun hingga 5,5 %," bebernya berdasarkan data Svara Institute, 2023.

Agung mengurai berdasarkan kajian dan pengalaman Internasional, pengubahan status mitra menjadi karyawan penuh waktu secara massal berpotensi;

Baca Juga: Kecam Konten Menjijikan Fantasi Sedarah, Polisi Diminta Telusuri Jaringan Distribusi Hingga Pola Penyebaran Konten Serupa

-Menghapus 70–90% lapangan kerja di sektor ini (Svara Institute, 2023).
-Menurunkan PDB hingga Rp 178 triliun, dengan potensi 1,4 juta orang kehilangan penghasilan.
-Mengakibatkan kenaikan harga layanan hingga 30%, (terjadi di Inggris dan Spanyol).
-Memukul keras UMKM yang sangat tergantung pada pengantaran instan.

Dia menyarankan penyesuaian tarif harus adil, realistis dan berbasis data bukan tekanan. "Kita harus memperhatikan biaya operasional dan taraf hidup mitra, namun tarif yang terlalu tinggi akan menurunkan minat konsumen, percuma tarif yang tinggi namun yang beli tidak ada," ungkapnya.

Modantara menegaskan mendukung peningkatan kesejahteraan mitra, keberadaan mitra yang sejahtera akan menopang perkembangan industri yang sehat. Namun dalam setiap kebijakan yang dibuat, sudah seharusnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempertimbangkan berbagai faktor.

Baca Juga: Bantah Hamili dan Melakukan Kekerasan, Fajri Akbar Anggota DPRD Sumut Peringatkan SN Jangan Tebar Fitnah

Agung mengatakan faktor yang dimaksud adalah daya beli konsumen di berbagai daerah; variasi biaya operasional kendaraan dan kondisi daerah; juga potensi pengurangan layanan di wilayah non-komersial jika tarif dipaksakan terlalu tinggi.

Agung mengatakan regulasi tarif pengantaran makanan dan barang jangan disamakan. Pasalnya, cara kerja, kecepatan, dan fungsi pengiriman ODS dengan logistik konvensional sangat berbeda.

"Menyeragamkan tarif akan membatasi inovasi dan membunuh industri perlahan. Sektor pengantaran barang dan makanan berbasis digital (On-Demand Service/ODS) tumbuh di luar kerangka regulasi yang sudah tidak relevan," tukasnya.

Saat ini, layanan ini masih berada di bawah payung UU Pos No. 38/2009, sebuah regulasi yang disusun untuk era logistik konvensional — bukan untuk layanan cepat, dinamis, dan berbasis aplikasi seperti sekarang.

Baca Juga: Dana Minimalis tapi Penting: Inilah 10 Kementerian Lembaga dengan Anggaran Terkecil Indonesia 2026

"Modantara mendorong peninjauan ulang ekosistem regulasi secara menyeluruh, termasuk kejelasan lintas kementerian dan lembaga yang berwenang," sebutnya.

"Regulasi tarif harus mengakui kenyataan bahwa ODS beroperasi dengan skema kendaraan dan jenis layanan yang beragam - dari sepeda motor hingga van logistik, dengan kompleksitas waktu dan jarak, serta permintaan yang sangat fluktuatif," sambungnya.

Kemudian, pendapatan minimu, baik di atas kertas, berisiko di lapangan. "Modantara menghargai semangat untuk meningkatkan kesejahteraan mitra. Namun pemberlakuan pendapatan minimum (misalnya setara UMR) tanpa mempertimbangkan dinamika pasar digital berisiko besar," bebernya.

Diantaranya, dinamika platform akan terpaksa membatasi rekrutmen mitra baru, bahkan mungkin mengurangi jumlah mitra aktif saat ini.

Baca Juga: BATAS Usia Pensiun ASN Kini Jadi 70 Tahun? Kepala BKN Beri Penjelasan, Begini Katanya!

"Kebijakan ini akan menghilangkan kemampuan platform digital sebagai bantalan ekonomi nasional. Efek domino dari kebijakan ini termasuk memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional, menimbulkan gejolak sosial politik, dan turunnya kepercayaan investor baik dalam maupun luar negeri, terutama di masa perekonomian dunia yang menantang saat ini," jelas Agung. ***