POJOKSATU.id — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani aturan penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk mendukung pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 28 Agustus 2025 dan diundangkan pada 1 September 2025.

Pasal 2 beleid tersebut menyebutkan bahwa penggunaan SAL akan dilakukan melalui penempatan dana pada bank dengan besaran Rp16 triliun.

Penyaluran dilakukan melalui perbankan Himbara, yang meliputi BNI, BRI, Mandiri, dan BSI.

Empat bank pelat merah ini diberi mandat untuk menyalurkan kredit ke Koperasi Desa Merah Putih dengan suku bunga rendah sebesar 6 persen, tenor pinjaman hingga 6 tahun, serta masa tenggang 6–8 bulan.

Skema ini mempertimbangkan kapasitas usaha dari masing-masing koperasi penerima pembiayaan.

Secara total, pemerintah menargetkan penempatan dana ke Himbara sebesar Rp83 triliun dalam periode 2025–2026.

Untuk tahap awal di 2025, pemerintah akan menggelontorkan Rp16 triliun dari SAL APBN 2025.

Baca Juga: BRI Rajai Sektor Keuangan, Masuk 4 Besar Perusahaan Terbesar Indonesia Versi Fortune

Skema Pencatatan dan Mekanisme SAL

Pasal 3 dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa penggunaan SAL dilakukan melalui pemindahbukuan dana dari rekening kas SAL ke rekening kas umum negara (RKUN) dalam rupiah.

Selanjutnya, dana tersebut dianggarkan sebagai pembiayaan pada subbagian anggaran bendahara umum negara (BUN) investasi pemerintah.

Detail penggunaan SAL akan diatur melalui keputusan Menteri Keuangan.

Berdasarkan Pasal 5, penggunaan SAL yang disalurkan ke bank dicatat sebagai investasi pemerintah nonpermanen.

Sementara itu, hasil dari penggunaan SAL akan dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2025.

Baca Juga: Tanpa Alasan, Telkom Batalkan RUPSLB, Agenda Penambahan Komisaris Independen Tidak Berubah

Dukungan Likuiditas Perbankan

Sri Mulyani menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah mendukung likuiditas perbankan melalui penempatan dana pemerintah.

Dengan begitu, program pembiayaan untuk koperasi tidak mengganggu likuiditas dana pihak ketiga (DPK) di perbankan.

Meski begitu, Menkeu menegaskan bahwa bank Himbara tetap wajib melakukan due diligence atau uji tuntas terhadap kinerja koperasi sebelum penyaluran kredit dilakukan.

Langkah ini dinilai penting agar penyaluran pembiayaan tetap sehat tanpa menambah risiko bagi sektor perbankan.

Penempatan dana sebesar Rp83 triliun itu adalah akumulasi dari tahun 2025 dan 2026, yang diperkirakan tahun 2025 sebesar Rp16 triliun dan 2026 sebesar Rp67 triliun," urai Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro.

Lebih lanjut, Deni menjelaskan skema pembiayaan yang ditawarkan bank Himbara.

"Skema pembiayaan ke KDMP oleh Himbara bunganya 6 persen, tenor 6 tahun dan waktu tenggang 6 sampai dengan 8 bulan," katanya.

Potensi Risiko Gagal Bayar

Namun, kebijakan ini juga menuai catatan kritis. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai bahwa ada potensi besar gagal bayar dari Koperasi Desa Merah Putih.

Baca Juga: BYOND by BSI Langganan Error, BPKN Diminta Cepat Tanggap, Warganet Ada yang Tuntut Kompensasi, Cek Rekam Jejak Gangguan BSI

Dalam riset Celios, potensi risiko gagal bayar mencapai Rp85,96 triliun selama enam tahun periode pinjaman.

Selain itu, ada pula opportunity cost sebesar Rp76 triliun yang ditanggung bank pelat merah karena harus mendanai Koperasi Merah Putih.

“Jika dana ini dialokasikan untuk sektor-sektor dengan tingkat pengembalian tinggi, maka opportunity cost tersebut bisa berkurang,” jelas Huda dalam publikasi bertajuk Dampak Ekonomi Koperasi Merah Putih.

Perhitungan opportunity cost itu didasarkan pada asumsi tingkat suku bunga surat berharga negara (SBN) sebesar 7,1 persen mengacu pada APBN 2025.

Celios memperkirakan, kerugian perbankan bisa membesar dari Rp10,06 triliun pada tahun pertama hingga mencapai Rp15,17 triliun di tahun keenam.

Baca Juga: BRI Angkat Pecel Ndoweh Jadi Favorit Wisata Kuliner Kota Batu

Tren ini dinilai menggambarkan penurunan efisiensi pemanfaatan dana yang seharusnya bisa dialihkan ke instrumen produktif lain seperti SBN.

Risiko Kredit dan Tata Kelola Koperasi

Huda juga menyoroti risiko kredit yang tinggi dari Koperasi Desa Merah Putih. Ia mengingatkan bahwa tingkat kredit macet (non-performing loan/NPL) di sektor UMKM berada di kisaran 4–5 persen.

“Tingkat NPL di atas 4 persen berarti dari setiap Rp100 triliun pembiayaan, sekitar Rp4 triliun berpotensi macet,” ujarnya.

Menurutnya, tantangan administratif, lemahnya kapasitas manajerial, dan rendahnya pengawasan bisa membuat risiko gagal bayar semakin besar.

Bahkan, riset Celios memperkirakan risiko pembiayaan KDMP bisa mencapai Rp28,33 triliun pada tahun keenam pembayaran.

OJK Tinjau Skema Mitigasi Risiko

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut menanggapi kebijakan tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan pihaknya masih mengkaji skema mitigasi risiko kredit yang diterapkan pada Koperasi Desa Merah Putih.

Baca Juga: BRI Perkuat Dukungan Program Sapi Merah Putih, Kurangi Impor Susu dan Dorong Ekonomi Kerakyatan

"Nanti, kita lihat dulu karena (Koperasi Desa) masih tahap piloting," kata Mahendra.

Meski demikian, OJK tetap mendukung langkah pengembangan KDMP.

Menurut Mahendra, inisiatif ini dapat membuka peluang pertumbuhan ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Semoga informasi ini bermanfaat.

Silahkan berikan tanggapan di kolom komentar dan bantu share info ini ya.

Baca Juga: BPI Danantara Kirim 36 Direksi BUMN Ikuti Top Gun Leadership Camp di Swiss, Untuk Apa? Begini Kata Rosan Roeslani

Akses artikel bisa dibaca melalui apps kami: