POJOKSATU.id - Banyak orang mengira seseorang tidak bisa lagi mengajukan pinjaman ke bank jika utang lamanya belum lunas.
Padahal dalam praktik perbankan, kondisi seperti itu ternyata masih memungkinkan terjadi, terutama jika debitur memiliki jaminan yang nilainya masih dianggap layak oleh pihak bank.
Situasi ini cukup sering dialami pelaku usaha atau wiraswasta yang membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan bisnisnya.
Salah satu cara paling umum dilakukan adalah kembali mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan dengan jaminan yang sama.
Baca Juga: Hati-Hati Wanprestasi dalam Bisnis Properti, Developer hingga Konsumen Bisa Terlibat Masalah
Pada dasarnya bank memang sangat menyukai jaminan berupa tanah dan bangunan.
Selain nilainya cenderung naik setiap tahun, aset seperti rumah atau tanah juga dianggap lebih aman karena tidak mudah berpindah tangan ataupun hilang.
Namun sebenarnya, fokus utama bank bukan sekadar pada jaminan.
Yang paling penting justru keyakinan bahwa debitur mampu membayar kembali pinjamannya.
Karena itu, pihak bank biasanya akan melihat kemampuan bayar dan rekam jejak nasabah sebelum menyetujui tambahan kredit baru.
Baca Juga: Resmi Berubah, CV Firma dan PT Tak Lagi Bisa Nikmati PPh Final UMKM 0,5 Persen
Kalau riwayat pembayaran debitur bagus dan lancar, peluang mendapatkan tambahan pinjaman biasanya jauh lebih besar.
Apalagi jika hubungan dengan pihak bank sudah terjalin baik sejak lama.
Sebaliknya, jika pembayaran kredit sebelumnya sering bermasalah atau macet, maka kemungkinan pengajuan tambahan pinjaman akan lebih sulit disetujui.
Lalu bagaimana jika jaminan yang dimiliki hanya satu, sementara sertifikatnya masih menjadi agunan utang lama?
Dalam aturan Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996, sebuah objek jaminan ternyata bisa dibebani lebih dari satu hak tanggungan.
Artinya, seseorang masih bisa mengajukan pinjaman baru dengan jaminan yang sama meskipun kredit sebelumnya belum lunas.
Kondisi ini dikenal dengan istilah hak tanggungan peringkat kedua, bahkan bisa berlanjut ke peringkat ketiga dan seterusnya.
Meski begitu, keputusan akhirnya tetap berada di tangan bank.
Pihak kreditur akan melakukan appraisal atau penilaian ulang terhadap nilai aset jaminan apakah masih cukup untuk menanggung tambahan pinjaman baru.
Menariknya lagi, setiap hak tanggungan memiliki sifat berdiri sendiri atau individualiteit.
Jadi utang pada peringkat pertama tidak otomatis berkaitan dengan utang peringkat kedua meskipun menggunakan jaminan yang sama.
Dalam proses pelunasannya pun bisa dilakukan secara bertahap melalui proses yang disebut roya.
Roya merupakan proses penghapusan hak tanggungan pada sertifikat setelah utang dinyatakan lunas oleh bank. Nantinya pihak bank akan mengeluarkan surat roya sebagai dasar penghapusan catatan hak tanggungan di kantor pertanahan.
Karena itu, sebelum memutuskan menambah pinjaman dengan jaminan yang sama, penting bagi debitur memahami risiko dan kemampuan finansialnya terlebih dahulu.
Jangan sampai tambahan modal yang diharapkan justru berubah menjadi beban baru di kemudian hari.
Dalam dunia usaha, pinjaman memang bisa menjadi jalan untuk berkembang.
Tapi di balik itu, kedisiplinan membayar dan menjaga kepercayaan tetap menjadi kunci utama agar langkah bisnis tetap aman dan bertahan dalam jangka panjang.***


