POJOKSATU.id - Pergerakan saham Bank Mandiri dengan kode BMRI masih menjadi perhatian investor. 

Pada perdagangan Senin, 24 Agustus 2026, saham tersebut ditutup di level Rp4.200 atau turun 20 poin setara 0,47 persen.

Di tengah tekanan harga tersebut, Bank Mandiri juga menghadapi sorotan terkait pembatasan transaksi rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.

Rekening tersebut disebut memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta yang menurut pihak AMPB berasal dari dana pribadi serta donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi.

Baca Juga: Latihan Soal Final OSN 2026 IPA SMP Sederajat, Lengkap Jawaban dan Pembahasan, Uji Kesiapanmu!

Polemik semakin ramai setelah muncul perbedaan istilah antara pihak bank dan kepolisian mengenai tindakan terhadap rekening tersebut.

Bank Mandiri sebelumnya menyampaikan bahwa rekening nasabah itu diblokir berdasarkan permintaan aparat penegak hukum.

“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri dalam keterangannya.

Namun, Polda Metro Jaya memberikan penjelasan berbeda. 

Baca Juga: AZKO gelar Health Expo dorong masyarakat terapkan pola hidup aktif

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus disebut memang mengirimkan surat kepada pihak bank, tetapi tindakan yang dimohonkan disebut berupa penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.

Menurut penjelasan kepolisian, penundaan tersebut dilakukan agar penyidik memiliki waktu untuk menelusuri transaksi dan aliran dana dalam proses penyelidikan.

Mekanisme itu disebut mengacu pada Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan berlaku paling lama lima hari kerja.

Selama masa penundaan, dana tetap berada dalam rekening nasabah dan belum dilakukan penyitaan. 

Baca Juga: The Dudas Datang ke Desa Sade, Bawa Bantuan Rp1 Miliar untuk Warga Korban Kebakaran

Rekening juga dapat kembali digunakan setelah masa penundaan berakhir apabila tidak ada tindakan hukum lanjutan.

Polda Metro Jaya turut menyatakan tengah mendalami tujuan penghimpunan dana, mekanisme pengumpulan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana tersebut. 

Dalam prosesnya, penyidik berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.

Perbedaan penjelasan tersebut kemudian menjadi perhatian karena Bank Mandiri menggunakan istilah pemblokiran, sedangkan kepolisian menyebut tindakan yang diminta merupakan penundaan transaksi.

Baca Juga: Pelajar Indonesia Raih Dua Emas di International Geography Olympiad 2026, Bersaing dengan 50 Negara

Bagi nasabah, perbedaan istilah itu tetap terasa signifikan karena rekening tidak dapat digunakan selama pembatasan berlangsung.

Di sisi lain, Bank Mandiri menegaskan komitmennya terhadap tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan, serta prinsip kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.

Polemik tersebut juga memunculkan reaksi di media sosial. 

Sejumlah warganet bahkan menyerukan agar nasabah mempertimbangkan memindahkan dana mereka dari Bank Mandiri.

Ada pula komentar yang menghubungkan persoalan tersebut dengan pergerakan saham BMRI. 

Baca Juga: Cara Ajukan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Lewat Imah Aing, Cek Tahapannya

Namun, reaksi warganet tentu tidak bisa dianggap sebagai gambaran seluruh nasabah Bank Mandiri.

Yang lebih penting bagi investor adalah potensi risiko reputasi apabila polemik layanan perbankan berkembang menjadi persoalan kepercayaan publik.

Secara kinerja pasar, saham BMRI tercatat turun 4,11 persen dalam sebulan terakhir. 

Sejak awal 2026, saham tersebut telah melemah 17,65 persen, sementara dalam enam bulan terakhir turun 20,38 persen dan dalam satu tahun terkoreksi 14,11 persen.

Baca Juga: Latihan Soal Final OSN 2026 Matematika SMP Sederajat, Lengkap Jawaban dan Pembahasan, Bersiap Jadi Juara

Meski demikian, belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa penurunan saham BMRI pada perdagangan Senin maupun sepanjang 2026 secara langsung disebabkan oleh polemik rekening AMPB. ***