POJOKSATU.id - Kabar hangat dari dunia perbankan kita. Jadi, belakangan ini banyak beredar kabar di media sosial tentang adanya batas minimal transaksi.

Batas itu sebesar Rp50.000 atau Rp100.000 untuk pembayaran menggunakan QRIS (QR Indonesian Standard).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) memberikan klarifikasi.

Baca Juga: Berkas Kasus Penempelan QRIS Palsu di Masjid Sudah P21, Tersangka Imam Mahlil Segera Disidangkan

Menurutnya, BI tidak menetapkan batas minimal transaksi untuk pembayaran menggunakan QRIS di merchant.

Jadi, kalau ada merchant yang menetapkan batas transaksi tertentu, itu adalah kebijakan dari merchant tersebut atau bisa jadi ada kesalahpahaman.

Tapi tunggu dulu, BI juga tidak melarang merchant untuk menetapkan batas transaksi minimal, loh. Lalu bagaimana?

Baca Juga: Viral, Pencuri Kepergok Ganti Stiker QRIS Kotak Amal di Masjid Blok M, Gak Sadar Mukanya Beredar di CCTV

Direktur Riset Pusat Reformasi Ekonomi (Core), Piter Abdullah, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa penentuan batas transaksi minimal bisa menghambat masyarakat untuk menggunakan QRIS.

Jadi, intinya begini Sobat Pembaca, meski beberapa merchant mungkin menetapkan batas transaksi minimal untuk pembayaran QRIS, ini bukanlah persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Batasan semacam itu kemungkinan besar disebabkan oleh kebijakan individu dari merchant itu sendiri.***