POJOKSATU.id
- Jadi e-Meterai menjadi salah satu bukti dari kemajuan teknologi saat ini setelah resmi diluncurkan pada tahun 2021. Walaupun terhitung sudah beberapa tahun sejak peluncurannya, ternyata masih cukup banyak orang yang mengetahui perbedaan dari e-Meterai dan meterai konvensional.

Secara penggunaan, e-Meterai yang sudah memiliki kekuatan hukum yang kuat bisa dijadikan varian dari meterai konvensional untuk dibubuhkan pada dokumen online. Seperti surat perjanjian kerjasama supplier, surat undangan resmi, surat perjanjian borongan, hingga surat gadai tanah atau rumah. 

Ditambah dengan berbagai macam fitur yang menjadikan penggunakan e-meterai lebih fleksibel dibandingkan meterai konvensional, salah satu contohnya adalah e-Meterai yang tidak perlu dicetak sehingga praktis untuk digunakan.

Perbedaan e-Meterai dan Meterai Fisik

Meterai elektronik dan meterai fisik adalah dua bentuk meterai yang digunakan untuk tujuan pajak atau administrasi resmi. Berikut adalah perbedaan antara keduanya:

1. Wujud dan Media Pembubuhan

Meterai Fisik: Meterai adalah label fisik yang biasanya terbuat dari kertas khusus atau bahan lain yang dapat dicetak. Meterai fisik ditempelkan pada dokumen fisik seperti surat, kontrak, perjanjian atau dokumen resmi lainnya.

Meterai Elektronik: Meterai elektronik tidak berwujud fisik dan dapat dibubuhkan pada dokumen digital. Biasanya, meterai ini dihasilkan dalam bentuk kode unik atau nomor yang disimpan dalam sistem elektronik.

2. Proses Pembubuhan

Meterai Fisik: Meterai akan diterapkan dengan cara ditempelkan secara langsung pada dokumen menggunakan lem atau metode perekat lainnya.

Meterai Elektronik: Meterai elektronik diterapkan dengan menyematkan atau menghubungkan kode atau nomor meterai ke dalam dokumen secara elektronik melalui sistem komputer atau perangkat lunak khusus.

3. Keamanan dan Keaslian 

Meterai Fisik: Keamanan meterai fisik tergantung pada desain dan bahan meterai tersebut. Pemalsuan atau penghapusan meterai fisik dapat terjadi pada siapapun dan kapanpun.

Meterai Elektronik: Meterai elektronik sering dilengkapi dengan teknologi keamanan seperti enkripsi atau tanda tangan digital untuk memastikan keaslian dan mencegah pemalsuan.

4. Pelacakan

Meterai Fisik: Pelacakan meterai fisik dilakukan secara manual dan penghitungan fisik untuk tujuan administrasi pajak.

Meterai Elektronik: Meterai elektronik memungkinkan pemantauan dan pelacakan yang lebih efisien melalui sistem komputer dan basis data elektronik.

5. Fleksibilitas

Meterai Fisik: Meterai fisik cenderung kurang fleksibel karena perlu ditempelkan secara fisik pada dokumen.

Meterai Elektronik: Meterai elektronik lebih fleksibel karena dapat diaplikasikan secara otomatis melalui sistem digital dan dapat disesuaikan dengan perubahan aturan atau tarif tanpa perlu perubahan fisik.

Pemilihan antara meterai fisik dan meterai elektronik seringkali tergantung pada kebutuhan administrasi dan perkembangan teknologi sebuah perusahaan. Dan yang harus selalu diingat adalah pastikan untuk membeli e-Meterai Peruri di distributor terpercaya agar terhindar dari risiko kejahatan digital yang mengintai.

Apakah e-Meterai Aman?

Ya, e-Meterai aman dan secara teknis e-Meterai menggunakan teknologi yang dapat menjamin keamanan penggunaannya. Terdapat tiga fitur keamanan tambahan dari e-meterai, yaitu:

● OVERT: 70% desain e-meterai adalah barcode unik yang berbeda pada setiap meterainya.
 
● COVERT: fitur peruri seal yang hanya dapat berdampingan dengan aplikasi khusus dari Peruri untuk melakukan scanning dan signature panel yang dapat dilihat dengan pdf adobe acrobat reader.
 
● Pembuktian secara forensic oleh Peruri.

Selain itu, secara legalitas e-meterai sudah sah karena memiliki dasar hukum. Berikut merupakan dasar hukum dari e-meterai:

● Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang bea meterai.
 
● Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
 
● Peraturan Menteri Keuangan 133 dan Peraturan Menteri Keuangan 134 terkait Implementasi Pemetaan secara Elektronik.

Dikeluarkannya Permenkeu menyempurnakan dasar hukum e-meterai, saat ini e-meterai memiliki keabsahan yang dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan. Anda dapat melakukan pembelian e-Meterai Peruri di distributor resmi seperti Mekari Sign yang sudah pasti asli dan aman. ***