POJOKSATU.id - Dalam perbankan dan pembiayaan syariah di Indonesia, salah satu akad yang paling umum digunakan adalah akad Murabahah.

Akad murabahah merupakan sebuah akad jual-beli di mana bank atau lembaga pembiayaan syariah membeli barang atas permintaan nasabah, kemudian menjualnya ke nasabah dengan margin yang telah disepakati.

Artikel ini mengupas skema, prinsip dasar, hingga pertanyaan penting: siapa yang menanggung kerugian ketika akad murabahah dijalankan dalam praktik sehari-hari?

Baca Juga: Workout, Wellness, dan Weekend Run: Tiga Ritual Baru Anak Muda Perkotaan

Apa Itu Akad Murabahah?

Akad murabahah secara singkat adalah akad jual-beli di mana penjual (misalnya bank syariah) membeli barang yang diminta oleh pembeli (nasabah).

Setelah barang menjadi milik penjual, kemudian dijual kepada pembeli dengan harga yang mencakup harga pokok dan margin keuntungan.

Dalam akad ini, harga jual ditetapkan sejak awal dan diketahui oleh pembeli sebagai bentuk transparansi.

Misalnya: nasabah ingin membeli mobil atau mesin, bank membeli barang tersebut di dealer.

Baca Juga: Viral Mandor Asal Luar Negeri Tewas Dikeroyok Sesama Pekerja di Morowali Sulteng

Setelah itu, bank menjual ke nasabah dengan harga total yang telah disepakati (pokok + margin) yang kemudian dibayar oleh nasabah bisa secara tunai atau cicilan.

Skema Praktis Penggunaan Murabahah

Berikut tahapan umum dalam penerapan murabahah:

1. Nasabah mengajukan pembiayaan ke bank syariah untuk barang tertentu.

2. Bank membeli barang yang diminta sesuai spesifikasi nasabah. (Barang menjadi milik bank terlebih dahulu)

3. Bank kemudian menjual barang tersebut ke nasabah dengan harga yang terdiri dari harga pokok + margin keuntungan yang disepakati.

4. Nasabah membayar harga tersebut (yang sudah diketahui) melalui cicilan atau tunai.

5. Setelah pembayaran, hak milik barang berpindah penuh ke nasabah (tergantung kontrak).

Baca Juga: Pengumuman Hasil Beasiswa Pendidikan Indonesia 2025, Begini Cara Cek Tahapan Seleksi Selanjutnyarizq

Akad ini menjamin bahwa margin sudah diketahui dan tidak mengandung unsur bunga (riba) atau spekulasi yang berlebihan.

Siapa yang Menanggung Kerugian?

Pertanyaan populer: jika terjadi kerugian, misalnya barang rusak sebelum diserahkan, atau nilai barang turun drastis, siapa yang bertanggung jawab?

Berikut penjelasannya berdasarkan praktik syariah di Indonesia:

Dalam kontrak murabahah, risiko kerugian atas barang sebelum terpindah kepemilikannya atau yang menjadi tanggungjawab penjual (bank) tetap menjadi hal yang perlu dibicarakan secara kontraktual.

Menurut panduan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai produk pembiayaan murabahah, nasabah sebagai pembeli, seperti berikut;

“tidak wajib menanggung risiko kerugian yang timbul dalam proses pembelian aset yang akan menjadi objek pembiayaan murabahah kecuali jika terdapat perjanjian lain".

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Kelurahan Pondok Betung Cek Lokasi Usai Warga Keluhkan Gudang Barang Rongsokan di Pemukiman

Dengan kata lain, selama barang belum diserahkan ke nasabah atau belum dipindahkan kepemilikannya ke nasabah, penjual (bank) menanggung risiko kerusakan atau kehilangan barang.

Namun setelah barang menjadi milik nasabah atau diserahkan, maka risiko menyangkut kepemilikan barang umumnya menjadi tanggungjawab nasabah tergantung kesepakatan kontrak.

Sekalipun demikian, ada kondisi dimana pengelola atau penjual bisa terbebani jika terjadi kesalahan prosedur atau wanprestasi dalam proses pembelian barang oleh pihak penjual.

Ini memperlihatkan bahwa kontrak murabahah harus jelas menetapkan siapa yang menanggung risiko dan kapan tanggungjawab berpindah.

Baca Juga: Hindari Kebiasaan Toxic Ini, Tanpa Disadari dapat Merusak Mental

Catatan Penting & Praktik di Sehari-hari

* Pastikan kontrak murabahah menyebutkan secara eksplisit spesifikasi barang, margin keuntungan, metode pembayaran, dan kapan kepemilikan barang berpindah ke nasabah.

* Pilih bank syariah atau lembaga pembiayaan yang transparan: nasabah tahu berapa harga pokok, berapa margin. Ini salah satu ciri murabahah yang sesuai syariah.

* Jika barang yang dibeli melalui akad murabahah mengalami kerusakan atau kehilangan sebelum diserahkan, nasabah perlu mengecek apakah proses kepemilikan sudah resmi atau belum, karena tanggung jawab bisa berbeda.

* Meski murabahah bertujuan memudahkan pembiayaan syariah yang bebas bunga, nasabah tetap harus mempertimbangkan risiko seperti likuiditas, perubahan nilai barang, dan kemampuan cicilan.

Baca Juga: Tampil Stunning dengan Penempatan Blush yang Tepat Sesuai dengan Bentuk Wajahmu, Intip 5 Posisi Blush Berikut!

Akad murabahah adalah salah satu pilihan pembiayaan syariah yang efektif untuk pembelian barang melalui skema yang adil dan transparan.

Namun, memahami skema tanggung jawab risiko, terutama siapa yang menanggung kerugian dan kapan menjadi kunci agar nasabah tidak salah langkah.

Dengan informasi yang tepat dan kontrak yang jelas, murabahah bisa menjadi solusi syariah yang mendukung kebutuhan finansial tanpa melanggar prinsip-prinsip keadilan Islam. ***