POJOKSATU.id - Pemerintah kembali menggulirkan insentif pajak untuk menjaga daya beli dan menggerakkan ekonomi.
Mulai 2026, pekerja dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan di sejumlah sektor padat karya dipastikan bebas dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Pajak tersebut akan ditanggung langsung oleh pemerintah.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.
Aturan ini diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak 31 Desember 2025.
Namun, tidak semua pekerja bisa menikmati fasilitas ini.
Insentif PPh 21 hanya diberikan kepada pekerja di lima sektor padat karya yang dinilai memiliki peran besar dalam penyerapan tenaga kerja.
Merujuk Pasal 3 ayat (1) PMK 105/2025, kelima sektor tersebut meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
Pekerja di sektor-sektor tersebut akan mendapatkan insentif atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang tahun 2026.
Penghasilan bruto yang dimaksud mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, serta imbalan sejenis yang ditetapkan dalam peraturan perusahaan atau kontrak kerja.
Skema pemberian insentif juga diatur cukup rinci.
Sesuai Pasal 5, PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja bersamaan dengan pembayaran gaji kepada pekerja.
Di sisi lain, perusahaan tidak lepas tangan. Pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif tersebut setiap masa pajak.
Pelaporan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 untuk periode Januari hingga Desember 2026.
Adapun pekerja yang berhak menerima fasilitas ini harus memenuhi sejumlah syarat.
Di antaranya memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, tidak sedang menerima insentif PPh 21 lain, serta bekerja di salah satu dari lima sektor yang ditetapkan.
Insentif ini berlaku bagi pekerja tetap maupun karyawan tidak tetap tertentu dengan penghasilan bruto di bawah Rp10 juta per bulan.
Khusus pekerja tidak tetap dengan sistem upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, fasilitas diberikan apabila rata-rata upah harian tidak melebihi Rp500 ribu.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap sektor padat karya tetap bergairah, perusahaan terbantu, dan pekerja memiliki ruang lebih besar untuk menjaga konsumsi di tengah dinamika ekonomi.


