POJOKSATU.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya.

Keputusan ini diambil setelah izin usaha Jiwasraya dicabut pada 16 Januari 2025 lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan langkah tersebut sesuai Pasal 183 UU P2SK.

Aturan itu menyebut dana pensiun dapat dibubarkan jika pendirinya juga dibubarkan.

"Langkah ini merupakan bagian dari proses likuidasi Asuransi Jiwasraya yang sedang berjalan, sekaligus memastikan penyelesaian sesuai aturan yang berlaku," ujar Ogi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025).

Baca Juga: Soroti Layanan Kring Pajak, Menkeu Purbaya Sindir Ada Budaya Asal Bapak Senang

Nasib Peserta Dapen Jiwasraya

Ogi menjelaskan, peserta DPPK Jiwasraya merupakan karyawan internal, sementara peserta DPLK adalah masyarakat umum yang membeli proteksi secara sukarela.

Untuk DPPK, penyelesaian dilakukan dengan likuidasi aset guna pembayaran manfaat pensiun sesuai valuasi aktuaria dan laporan keuangan audited.

Sedangkan kewajiban DPLK dialihkan ke DPLK lain yang dipilih pemberi kerja atau kelompok peserta, sehingga hak peserta tetap terjamin.

Namun, keresahan muncul dari ribuan pensiunan Jiwasraya.

Baca Juga: Sehari Setelah Erick Thohir Dicopot, RUU Danantara Masuk Prolegnas 2026, Ada Potensi Kementerian BUMN Dihapus

Ketua Perkumpulan Pensiunan Pusat, De Yong Adrian menyebut total kewajiban DPPK Jiwasraya mencapai Rp371,8 miliar.

Hingga akhir 2024, masih ada Rp239,7 miliar yang belum dibayarkan.

"Sampai saat ini belum juga ada kejelasan kapan Direksi Jiwasraya akan melunasi kewajibannya 100% kepada dana pensiun Jiwasraya," kata De Yong dalam rapat dengan Komisi VI DPR, Senin (3/2).

Baca Juga: Skema Baru DBH PPh 21 Karyawan Bakal Berlaku 2026, Dibagikan 8 Persen untuk Provinsi, 12 Persen untuk Kabupaten Kota

Aset Belum Cukup untuk Tutupi Kewajiban

Jumlah peserta penerima manfaat pensiun Jiwasraya mencapai 7.000 orang. Namun, aset yang tersedia dinilai belum mampu menutup seluruh kewajiban.

Aset DPPK Jiwasraya tercatat Rp654,5 miliar, dengan Aset Neto Likuid hanya Rp149,1 miliar. Sementara sisa kewajiban pendiri mencapai Rp354 miliar.

Bahkan, hasil audit BPKP menemukan adanya potensi fraud hingga Rp257 miliar dari total kewajiban tersebut.

Kondisi ini makin memperkuat kekhawatiran ribuan pensiunan yang takut haknya tidak terpenuhi sepenuhnya saat proses likuidasi selesai. ***

Baca Juga: Harga BBM Non Subsidi Turun, Tapi Beberapa Jenis Kosong Pasokan, Ini Daftar Resmi Harga yang Sudah Berlaku Hari Ini

Silahkan berikan tanggapan di kolom komentar dan bantu share info ini ya.

Akses artikel bisa dibaca melalui apps kami: