POJOKSATU.id - CEO OJK Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa OJK belum menerima aplikasi tertulis tentang rencana akuisisi Bank Nobu oleh Hanwha Life.

"OJK belum menerima aplikasi tertulis terkait akuisisi tersebut," kata Dian di Jakarta.

Proses akuisisi membutuhkan waktu karena investor perlu persetujuan OJK sesuai POJK terkait.

Persetujuan OJK dimulai dengan tahap fit and proper test pada calon pemegang saham pengendali.

Baca Juga: Bank Jateng Apresiasi Promedia Teknologi sebagai Ekosistem Media Daring yang Sehat

"OJK mengkomunikasikan langkah-langkah yang perlu diikuti Manajemen Bank Nobu," tambah Dian.

Hanwha Life mengakuisisi 40% saham Bank Nobu dari Lippo Group, laporan The Korea Times.

Akuisisi ini untuk memperluas portofolio keuangan Hanwha di Asia Tenggara.

Kabar akuisisi ini muncul saat proses merger Bank Nobu dan MNC Bank.

Baca Juga: Reforma Agraria Berhasil, Indonesia Diminta Berbagi Kunci Sukses di Konferensi Tanah Bank Dunia

Menurut laporan dari The Korea Times, pada 3 Mei 2024, Lippo Group, pemilik Bank Nobu, dan Hanwha Life telah menyetujui perjanjian pembelian saham (SPA), di mana Hanwha Life akan mengakuisisi 40% saham Bank Nobu dari Lippo Group.

Akuisisi ini bertujuan untuk mengembangkan Hanwha Life menjadi pemain besar di sektor keuangan global.

Baca Juga: Perhatian! Bupati dan Walikota Banten Diminta Segera Alihkan RKUD ke Bank Banten, Ini Alasannya

Hanwha Life berencana untuk memaksimalkan sinergi dengan menggabungkan kemampuan digitalnya dengan keahlian manajemen perbankan Lippo Group.

Dian menyatakan bahwa akuisisi saham Bank Nobu oleh Hanwha Life ini tidak termasuk dalam rencana merger antara Bank Nobu milik James Riady dan Bank MNC milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo.

Baca Juga: Piutang Pembiayaan di Jabar Capai Rp77,4 Triliun, Begini Kata Kepala OJK Jabar

Dian menjelaskan bahwa akuisisi Hanwha Life berbeda dengan rencana merger Bank Nobu-MNC Bank.

Proses merger Bank Nobu-MNC Bank memerlukan waktu lama karena kompleksitasnya.***