POJOKSATU.id, NESTLE` Indonesia resmi menjalin kerja sama strategis dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mempercepat sertifikasi halal bagi 5.000 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia.
Kolaborasi ini bertujuan memperkuat inklusi ekonomi dan mendukung Indonesia menjadi pusat industri halal dunia, dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dilakukan di Jakarta pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Wakil Presiden Swiss sekaligus Anggota Dewan Federal dan Kepala Departemen Ekonomi, Pendidikan, dan Riset Swiss H.E. Guy Parmelin.
Dalam sambutannya, Guy Parmelin mengapresiasi langkah Nestlé Indonesia yang selama lebih dari 50 tahun berkontribusi bagi ekonomi nasional.
“Penandatanganan nota kesepahaman hari ini menunjukkan komitmen jangka panjang Nestlé Indonesia sebagai salah satu investor Swiss terpenting di Indonesia," ujarnya.
"Nestlé tidak hanya membuka ribuan lapangan kerja, tetapi juga bermitra erat dengan petani lokal dan memperkuat rantai pasok pangan nasional. Kami berharap kerja sama ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia,” sambungnya.
Menurut data BPJPH, Indonesia memiliki lebih dari 66 juta pelaku usaha mikro dan kecil, namun baru sekira 2,1 juta yang memiliki sertifikat halal. Padahal, 93% konsumen Indonesia menempatkan produk halal sebagai prioritas utama.
Melihat kondisi tersebut, Nestlé Indonesia bersama BPJPH sepakat mendorong percepatan sertifikasi halal bagi 5.000 UMKM melalui dukungan teknis, pendampingan, serta pengembangan kapasitas usaha.
Program ini sekaligus mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman di Indonesia memiliki sertifikasi halal sejak Oktober 2024.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menilai kolaborasi ini sebagai langkah konkret sektor swasta dalam memperkuat ekosistem halal nasional.
Dia menjelaskan, pemerintah berkomitmen memperluas akses sertifikasi halal bagi UMKM agar mereka semakin berdaya saing di pasar domestik dan global.
"Kami mengapresiasi Nestlé Indonesia yang tidak hanya menerapkan standar halal di seluruh produknya, tetapi juga aktif memfasilitasi ribuan UMKM di sekitar wilayah operasionalnya,” tutur Ahmad Haikal.
Baca Juga: Mentan Amran Sulaiman Rangkap Jabatan Kepala Bapanas Usai Presiden Prabowo Copot Arief Prasetyo
Ia menegaskan, sinergi pemerintah dan sektor swasta seperti ini menjadi kunci untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Nestlé Indonesia, Georgios Badaro, menegaskan bahwa prinsip halal merupakan bagian dari nilai dasar perusahaan.
“Bagi Nestlé, halal bukan sekadar sertifikasi, tetapi komitmen terhadap kualitas, keamanan, dan kepercayaan. Kami memastikan seluruh produk Nestlé halal dan memenuhi standar ketat agar keluarga Indonesia dapat menikmati makanan dan minuman dengan penuh ketenangan,” ujar Badaro.
Ia menambahkan, kerja sama dengan BPJPH menjadi langkah penting untuk mempercepat sertifikasi halal bagi UMKM.
“Melalui dukungan teknis dan peningkatan kapasitas, kami ingin memastikan UMKM Indonesia mampu bersaing di pasar global dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” tambahnya.
Seperti diketahui, sejak berdiri pada 1971, Nestlé Indonesia konsisten berinvestasi dalam pembangunan ekonomi nasional. Hingga kini, perusahaan telah menanamkan investasi senilai USD 617 juta atau sekira Rp8,9 triliun.
Nestlé Indonesia mengoperasikan empat pabrik di Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, serta didukung oleh sembilan kantor pemasaran, lima kantor distribusi, dan kantor pusat di Jakarta dengan total sekira 3.000 karyawan.
Selain itu, Nestlé bermitra dengan tujuh perusahaan co-manufacturing yang melibatkan 2.000 tenaga kerja tambahan, serta bekerja sama dengan lebih dari 25.000 peternak sapi perah rakyat di Jawa Timur dan petani kopi di Lampung.
Saat ini, 93% produk Nestlé Indonesia diproduksi secara lokal, baik untuk pasar dalam negeri maupun ekspor ke negara-negara seperti Thailand, Malaysia, Filipina, Taiwan, Timur Tengah, dan Oseania.
Sejak 2009, Nestlé Indonesia juga memiliki tim Halal lintas divisi untuk memastikan penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH) di seluruh rantai produksi. ***

