POJOKSATU.id - Dalam ekonomi Syariah, terdapat berbagai jenis akad atau perjanjian yang digunakan untuk mengatur transaksi bisnis agar selaras dengan prinsip-prinsip Islam.
Salah satu akad yang memiliki peran penting adalah akad istishna, yakni akad jual beli berbasis pemesanan barang yang belum ada atau belum terbentuk pada saat akad disepakati.
Akad ini dinilai relevan dalam mendukung ekonomi berkelanjutan yang berlandaskan nilai keadilan dan kejujuran.
Akad istishna merupakan perjanjian antara pemesan dan penjual, di mana penjual berkomitmen untuk membuat atau memproduksi suatu barang sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati.
Ciri khas akad ini terletak pada proses produksi barang berdasarkan pesanan, sehingga sangat berbeda dengan jual beli barang yang sudah tersedia.
Dalam praktik perbankan Syariah, akad istishna sering digunakan dalam pembiayaan barang atau proyek tertentu.
Misalnya, nasabah memesan barang dengan spesifikasi tertentu kepada bank Syariah.
Selanjutnya, bank akan memesan barang tersebut kepada produsen.
Setelah barang selesai diproduksi, bank menjualnya kepada nasabah sesuai kesepakatan yang telah ditentukan di awal.
Agar akad istishna sah menurut Syariah, terdapat sejumlah rukun yang harus dipenuhi.
Rukun pertama adalah penjual atau shani’, yaitu pihak yang bertanggung jawab memproduksi barang sesuai pesanan.
Penjual harus memiliki kemampuan dan kapasitas untuk memenuhi spesifikasi yang telah disepakati agar akad dapat berjalan dengan baik.
Baca Juga: Bicara di Swiss, Prabowo Pamerkan Indonesia Negara Paling Bahagia Sedunia Meski Hidup Sederhana
Rukun kedua adalah pemesan atau mustashni’, yakni pihak yang memesan barang. Pemesan berhak menentukan spesifikasi barang, mulai dari ukuran, bentuk, bahan, hingga kualitas.
Di sisi lain, pemesan juga berkewajiban membayar harga sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.
Rukun ketiga adalah ijab dan kabul, yang menjadi tanda adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.
Ijab merupakan pernyataan kesediaan penjual untuk membuat barang sesuai pesanan, sedangkan kabul adalah persetujuan dari pemesan.
Proses ini harus dilakukan secara jelas, tegas, dan tanpa paksaan.
Rukun keempat adalah objek akad atau mashnu’, yaitu barang yang akan diproduksi.
Baca Juga: Gabisa Aneh-aneh! Purbaya Sekarang Bisa Pantau Rekening Pejabat Kemenkeu
Objek akad harus dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan ketidakjelasan atau sengketa di kemudian hari.
Spesifikasi teknis, jumlah, dan kualitas barang wajib disepakati sejak awal akad.
Selain rukun, akad istishna juga memiliki sejumlah syarat agar dinyatakan sah.
Di antaranya adalah adanya kesepakatan yang tulus antara kedua pihak dan spesifikasi barang yang jelas.
Selain itu juga harga dan mekanisme pembayaran yang disepakati tanpa unsur riba, serta para pihak yang memiliki kapasitas hukum dan memahami konsekuensi akad.
Akad istishna juga harus dilaksanakan dengan kehendak bebas, tanpa paksaan, serta dilandasi sikap saling ridha dan komitmen untuk menepati janji.
Prinsip kejujuran dan tanggung jawab menjadi kunci agar akad ini berjalan sesuai dengan nilai-nilai Syariah.
Baca Juga: Heboh! Izin Dicabut tapi 28 Perusahaan Masih Beroperasi, Istana Bilang Enggak Masalah
Dalam praktiknya, akad istishna banyak diterapkan di berbagai sektor.
Di bidang manufaktur, akad ini digunakan untuk memesan barang dengan spesifikasi khusus.
Dalam pembangunan infrastruktur, akad istishna dapat dimanfaatkan untuk pengadaan material atau proyek konstruksi.
Selain itu, akad ini juga berperan dalam pemberdayaan ekonomi mikro dan program sosial kemasyarakatan.
Pada akhirnya, akad istishna menjadi salah satu instrumen penting dalam ekonomi Syariah karena mampu mengakomodasi kebutuhan produksi dan pemesanan barang secara adil dan transparan.
Dengan memahami konsep, rukun, dan syaratnya, akad istishna dapat menjadi solusi transaksi yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga membawa nilai keberkahan sesuai ajaran Islam.***


