POJOKSATU.id - Dalam lembaga keuangan syariah, terdapat sejumlah akad yang menjadi dasar dalam setiap transaksi.

Secara umum, dikenal 12 akad syariah yang sering digunakan, yakni akad wadiah, mudarabah, murabahah, salam, istishna, ijarah, syirkah, hiwalah, rahn, qardh, wakalah, dan kafalah.

Masing-masing akad memiliki karakteristik serta fungsi yang berbeda sesuai prinsip syariah.

1. Akad wadiah

Akad wadiah merupakan akad titipan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan kapan pun nasabah menghendaki.

Secara terminologi, akad wadiah berarti menitipkan barang tanpa adanya imbalan.

Baca Juga: Universitas Multi Data Palembang 'UMDP', dari Lembaga Kursus hingga Kampus Berdaya Saing Global

Wadiah terbagi menjadi dua prinsip, yaitu wadiah dhamanah, di mana bank bertanggung jawab atas titipan dan boleh memanfaatkannya, serta wadiah amanah, di mana bank hanya menjaga titipan dan tidak boleh memanfaatkannya.

2. Akad mudarabah

Akad mudarabah adalah kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha.

Dalam konteks perbankan, nasabah bertindak sebagai pemilik modal, sementara bank sebagai pengelola.

Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian finansial ditanggung oleh pemilik modal sepanjang bukan akibat kelalaian pengelola.

Mudarabah terbagi menjadi mudarabah mutlaqah yang tidak memiliki batasan penggunaan dana, serta mudarabah muqayyadah yang penggunaannya dibatasi sesuai kesepakatan.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Peringati Hari Bakti Imigrasi ke-76 dengan Berbagai Kegiatan Sosial dan Pelayanan Masyarakat

3. Akad murabahah

Akad murabahah merupakan akad jual beli dengan menyebutkan harga perolehan barang ditambah keuntungan yang disepakati.

Dalam akad ini, penjual wajib menjelaskan harga pokok, biaya tambahan, serta margin keuntungan kepada pembeli secara transparan.

4. Akad salam

Akad salam adalah akad jual beli dengan pembayaran dilakukan di muka, sementara barang diserahkan di kemudian hari.

Akad ini biasanya digunakan dalam sektor pertanian atau komoditas tertentu yang belum tersedia saat akad dilakukan.

Baca Juga: 7 Ide Jualan Paling Laku di Ramadan 2026, Peluang Bisnis Menjanjikan untuk Raup Untung

5. Akad istishna

Akad istishna banyak diterapkan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.

Dalam akad ini, spesifikasi barang harus jelas dan harga yang disepakati tidak boleh berubah selama akad berlangsung.

Jika terjadi perubahan, biaya tambahan menjadi tanggungan pemesan.

6. Akad ijarah

Akad ijarah merupakan akad pemindahan manfaat atas suatu barang atau jasa tanpa memindahkan kepemilikan.

Konsepnya mirip sewa-menyewa, di mana objek akad adalah jasa atau manfaat, bukan barang itu sendiri.

Baca Juga: Kuliah Gratis plus Uang Saku! Ini Syarat dan Jadwal Beasiswa ADIK 2026

7. Akad syirkah

Akad syirkah adalah bentuk kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih dengan menggabungkan modal atau keahlian.

Keuntungan dan kerugian dalam akad ini ditanggung bersama sesuai porsi yang disepakati.

8. Akad hiwalah

Akad hiwalah adalah akad pengalihan utang piutang.

Dalam praktik perbankan syariah, hiwalah sering digunakan untuk membantu pihak yang memiliki piutang agar memperoleh dana lebih cepat, dengan bank bertindak sebagai pihak yang mengambil alih piutang tersebut.

9. Akad rahn

Akad rahn adalah akad penjaminan dengan menjadikan suatu barang sebagai jaminan atas pinjaman.

Tujuan akad ini adalah memberikan rasa aman bagi pemberi pinjaman atas dana yang dipinjamkan.

Baca Juga: Kuliah Gratis plus Uang Saku! Ini Syarat dan Jadwal Beasiswa ADIK 2026

10. Akad qardh

Akad qardh merupakan akad pinjaman tanpa imbalan, di mana peminjam wajib mengembalikan pokok pinjaman sesuai kesepakatan.

Dalam perbankan syariah, qardh biasanya digunakan untuk kebutuhan mendesak seperti dana talangan.

11. Akad wakalah

Akad wakalah adalah akad pelimpahan kuasa dari satu pihak kepada pihak lain untuk melakukan suatu tindakan tertentu atas nama pemberi kuasa.

12. Akad kafalah

Akad kafalah adalah akad penjaminan, di mana bank bertindak sebagai penjamin atas kewajiban nasabah kepada pihak ketiga, sehingga memberikan rasa aman dan kepastian dalam transaksi.

Keberadaan 12 akad syariah ini menunjukkan bahwa sistem keuangan syariah memiliki kerangka yang lengkap dan adil.

Dengan memahami setiap akad, masyarakat dapat bertransaksi secara lebih aman, transparan, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam, sekaligus memperkuat praktik ekonomi yang berlandaskan keadilan dan tolong-menolong.***